Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Asing yang Ingin IPO di BEI Paling Cepat pada Semester II

Kompas.com - 06/01/2017, 16:13 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Proses pencatatan saham perdana perusahaan dengan badan hukum atau PT asing relatif lebih lama dibandingkan dengan perusahaan dengan PT dalam negeri.

Saat ini pencatatan saham perusahaan asing diatur melalui regulasi lama yang dikeluarkan Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) yakni peraturan nomor IX.A.10 tentang Penawaran Umum Sertifikat Penitipan Efek Indonesia (SPEI) atau Indonesian Depository Receipts.

Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia Samsul Hidayat, mengatakan kemungkinan rencana tiga perusahaan asing yang ingin melantai di bursa baru terlaksana pada paruh kedua tahun ini.

"Saya kira semester kedua kalau mereka agresif. Tetapi ada kemungkinan 2018. Kan saya bilang enggak sebentar prosesnya," kata Samsul di kantornya, Jakarta, Jumat (6/1/2017).

Sejak regulasi SPEI dikeluarkan tahun 1997, Samsul mengatakan hingga saat ini belum ada perusahaan dengan PT asing yang melakukan initial public offering di bursa Indonesia.

Samsul menjelaskan, surat penitipan efek ini memang diperuntukkan perusahaan yang ingin IPO di suatu negara namun berbadan hukum negara lain. "Contohnya di Indonesia belum ada. Tetapi ada perusahaan di kita yang listed di luar, seperti Telkom di AS merika kan pakai American Depository Receipts," imbuh Samsul.

Sementara itu, mempertimbangkan regulasi yang cukup usang dan dikhawatirkan tidak relevan lagi, BEI tengah mengusulkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk merevisi aturan SPEI.

"Itu kan sudah 1997. Mungkin udah out of date. Jadi, ada beberapa regulasi yang diperbaiki. Mereka juga minta masukan ke kita, kira-kira apa yang mesti disempurnakan untuk aturan SPEI itu," ucap Samsul.

Dirut BEI Tito Sulistio mengatakan ada tiga perusahaan dengan badan hukum asing yang berkomitmen untuk melantai di bursa tahun ini. Dua diantaranya adalah perusahaan di sektor pertambangan dan satu perusahaan di sektor properti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com