Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di 2017, Bunga KUR Diharapkan Turun Jadi 7 Persen

Kompas.com - 09/01/2017, 20:30 WIB

SEMARANG, KOMPAS.com - Suku bunga kredit usaha rakyat (KUR) pada 2017 diharapkan bisa turun menjadi 7 persen dari sebelumnya 9 persen.

Dengan demikian, akan semakin banyak usaha menengah, kecil dan mikro (UMKM) yang dapat mengakses pendanaan KUR ini.

(Baca: Program KUR Bunga 7 Persen Masih Sepi Peminat)

Kepala Bidang Pemberdayaan Koperasi Simpan Pinjam Dinas Koperasi dan UMKM Jateng Sondhy Purwoko mengatakan, penurunan ini juga sejakan dengan imbauan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada perbankan untuk menurunkan suku bunga KUR.

"Presiden melihat keberhasilan Bank Jateng dengan produk Mitra 02 dan 25 yang ternyata dapat membantu sektor UKM untuk berkembang. Diharapkan KUR dapat mengikuti ini," kata dia di Semarang, Senin (9/1/2017).

(Baca: Presiden Minta Ada Skema KUR Khusus Petani)

Kredit Mitra 25 diperuntukkan bagi pelaku usaha yang sudah menjalankan usahanya minimal enam bulan. Pelaku usaha yang mengambil kredit ini berhak atas bunga 7 persen dengan waktu pengembalian selama tiga tahun.

Sedangkan untuk produk Mitra 02 diperuntukkan bagi yang ingin memulai usaha dengan modal maksimal Rp 2 juta. Jangka waktunya satu tahun dan bunga hanya 2 persen.

Produk kredit dengan bunga murah ini tanpa harus menggunakan agunan dan dibebaskan dari biaya administrasi. Meski demikian, namun calon pelaku usaha harus sudah memiliki rencana atau tempat usahanya.

(Baca: Menko Darmin Belum Puas dengan KUR)

"Sejauh ini Jawa Tengah dianggap sebagai 'pilot project' kredit bunga murah dan ternyata terimplementasi dengan baik," katanya.

Sementara itu, mengenai plafon KUR pada tahun ini, pihaknya belum dapat memberikan kepastian karena belum ada keputusan resmi dari pemerintah.

"Kalau tahun lalu plafonnya Rp 15 triliun dan realisasi penyerapannya hingga akhir tahun sebesar Rp 19,14 triliun. Kalau untuk tahun ini kami belum tahu," katanya.

Terkait dengan lembaga keuangan yang ditunjuk oleh pemerintah sebagai penyalur, pihaknya juga belum dapat memastikan.

"Kalau tahun 2016 ada bank dan koperasi, kalau tahun ini kami belum tahu apakah hanya bank atau juga bisa lembaga keuangan nonbank," katanya.

Kompas TV Pemerintah Tambah 10 Bank Penyalur KUR
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Earn Smart
Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com