Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkop: UU Kewirausahaan Akan Dorong Penghematan Anggaran

Kompas.com - 11/01/2017, 15:35 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Koperasi dan UKM Prakoso BS mengatakan, keberadaan UU Kewirausahaan dinilai akan menghilangkan tumpang tindih kewenangan pengembangan kewirausahaan termasuk menghemat anggaran negara. Saat ini Rancangan Undang-undang (RUU) Kewirausahaan masih dibahas di DPR.

Hal tersebut dikatakan Prakoso saat jumpa pers di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM Kuningan, Jakarta, Rabu (11/1/2017).

Menurutnya, selama ini anggaran pengembangan kewirausahaan termasuk pemberdayaan koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) hingga subsidi untuk BBM mencapai sekitar Rp 100 triliun per tahun.

"Khusus untuk pengembangan wirausaha, koperasi dan UMKM mencapai sekitar Rp 25 triliun. Angka itu tersebar di mata anggaran 34 kementerian/lembaga dalam program-program mereka," katanya.

Prakoso menjelaskan, RUU Kewirausahaan mengatur tentang penunjukkan satu wadah secara resmi untuk pembinaan kewirausahaan yang saat ini dipegang oleh 34 kementerian dan lembaga.

"Adanya UU ini nantinya akan menghemat anggaran dan tidak adanya lagi tumpang tindih kewenangan pengembangan kewirausahaan," jelasnya.

Dirinya mengungkapkan, RUU Kewirausahaan ditargetkan bisa disahkan tahun ini menyusul disahkannya RUU Perkoperasian.

Pihaknya sendiri telah menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) dalam RUU Kewirausahaan Nasional.

"DIM kami susun dalam dua pekan, ada 56 pasal kami usulkan menjadi 35 pasal saja," paparnya.

Prakoso menegaskan, perlu penegasan dalam hal penetapan suatu lembaga/badan/kementerian untuk menangani kewirausahaan.

"RUU akan mengkonsentrasikan penanganan kewirausahaan dalam satu lembaga, tidak terpecah-pecah karena selama ini kewirausahaan ditangani oleh 34 kementerian dan lembaga," katanya.

Pemusatan kewenangan tersebut sekaligus dalam hal penanganan pembiayaan atau modal awal dengan skema yang ringan dan mudah untuk diakses.

Pihaknya juga menganggap tidak perlu dibentuk lembaga baru untuk menangani kewirausahaan.

"Hal yang perlu diwujudkan dalam RUU Kewirausahaan yakni agar UU ini menjadi payung hukum yang kuat dalam menumbuhkan semangat kewirausahaan di kalangan masyarakat, sehingga Indonesia punya SDM yang berkualitas, berdaya saing, dalam menghadapi era persaingan bebas," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com