Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divestasi Freeport lewat Bursa, Proporsi Pembeli Saham Lokal-Asing Bisa Diatur

Kompas.com - 11/01/2017, 16:55 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bisa membatasi berapa investor asing yang bisa membeli saham PT Freeport Indonesia, apabila divestasinya dilakukan melalui bursa efek.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI Samsul Hidayat mengatakan, apabila proses divestasi Freeport dilakukan tidak melalui bursa, maka pihaknya tidak punya kewenangan untuk ikut campur dalam menentukan sejauh mana kepemilikan publik asing (pembeli saham asing) di raksasa tambang asal Amerika Serikat itu.

Sebagaimana diketahui, Freeport didorong untuk melepas sahamnya agar kepemilikan nasional menjadi lebih besar. Saat ini pemerintah hanya menguasai 9,36 persen saham Freeport.

"Tetapi kalau melalui initial public offering (IPO) melalui, yang mau di-lock (dikunci) nanti diumumkan dalam prospektus, siapa (investor) yang akan di-lock," kata Samsul di Jakarta, Selasa (11/1/2017).

Terkait dengan arahan Presiden RI Joko Widodo agar perusahaan tambang asing melakukan divestasi 51 persen, Samsul mengatakan BEI siap untuk memfasilitasi proses go public perusahaan-perusahaan tambang.

Akan tetapi, Samsul menyampaikan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, proses divestasi itu sendiri tidak langsung diputuskan lewat bursa.

Saham yang dilepas mula-mula ditawarkan ke pemerintah pusat/provinsi/kabupaten/kota. Apabila pemerintah pusat/provinsi/kabupaten/kota tidak mau mengambil, maka selanjutnya saham tersebut ditawarkan ke BUMN/BUMD.

Terakhir barulah ditawarkan kepada badan usaha swasta nasional. Jenjang penawaran tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam beleid itu sendiri, tidak disebut proses divestasi saham melalui IPO. Adapun untuk Freeport, proses divestasi saham melalui IPO diatur dalam perjanjian kontrak karya dengan pemerintah saat perpanjangan kontrak tahun 1991.

"Nah divestasinya (Freeport) ini apakah melalui PT BEI, atau strategic divestasi (belum pasti)," kata Samsul.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com