Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hingga 2016, LPS Telah Melikuidasi 76 Bank

Kompas.com - 12/01/2017, 16:57 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melaporkan, hingga tahun 2016 sudah melikuidasi sebanyak 76 bank. Sementara itu, untuk tahun 2016 saja, LPS melikuidasi sebanyak 10 bank.

Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS Ferdinan D Purba menyebut, dari angka jumlah bank yang dilikuidasi sejak LPS berdiri hingga tahun 2016 yang mencapai 76 bank tersebut, satu bank di antaranya merupakan bank umum.

Adapun 70 bank adalah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan 5 bank adalah Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Sementara itu, untuk bank yang dilikuidasi pada tahun 2016, 8 bank di antaranya adalah BPR dan 2 bank merupakan BPRS. Adapun total aset kesepuluh bank tersebut mencapai Rp 73,9 miliar.

"Total kredit yang diberikan mencapai Rp 231 miliar. Total kewajibannya mencapai Rp 231,354 miliar," kata Ferdinan dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (12/1/2017).

Ferdinan menjelaskan, dari total kewajiban tersebut, sebesar Rp 178,6 miliar berupa simpanan. Ini artinya, imbuh dia, sebagian besar kewajiban bank-bank yang dilikuidasi oleh LPS sepanjang tahun 2016 dalam bentuk simpanan.

Adapun dari total bank yang dilikuidasi hingha tahun 2016 yang mencapai 76 bank tersebut, 1 bank merupakan bank umum. Ferdinan menyebut, sebanyak 63 bank sudah selesai proses likuidasinya.

"Ini mencakup 1 bank umum, 59 BPR, dan 3 BPRS. 13 bank lainnya masih dalam proses," ungkap Ferdinan.

Menurut sebarannya di wilayah Indonesia, mayoritas bank yang dilikuidasi, yakni BPR, berlokasi di provinsi Jawa Barat yang tercatat sebanyak 29 bank. Jumlah bank yang paling banyak dilikuidasi berikutnya berada di provinsi Sumatera Barat, yakni mencapai 14 bank.

"Paling banyak memang masih berada di Jawa Barat. Ada 1 bank di DKI Jakarta itu adalah bank umum yang dilikuidasi," tutur Ferdinan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com