JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan tingkat bunga penjaminan untuk periode 12 Januari 2017 sampai dengan 15 Mei 2017 tidak berubah dari sebelumnya.
Keputusan ini dibuat setelah evaluasi tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Meskipun demikian, LPS menyatakan tidak tertutup kemungkinan tingkat bunga penjaminan dapat disesuaikan.
Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan menyatakan, faktor yang mempengaruhi adalah kebijakan suku bunga acuan bank sentral AS Federal Reserve.
LPS memprediksi, The Fed akan menaikkan suku bunga acuan Fed Fund Rate sebanyak dua kali pada tahun 2017 hingga mencapai level 1,25 persen.
"Memang akan menyebabkan pengetatan," kata Fauzi dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (12/1/2017).
Fauzi menuturkan, pihaknya akan memantau apakah dampak kebijakan suku bunga di AS akan mempengaruhi suku bunga acuan Bank Indonesia (BI).
Apabila ada pengaruh terhadap suku bunga acuan BI, maka akan berdampak pula pada suku bunga perbankan.
Menurut Fauzi, tingkat bunga penjaminan LPS bergantung pada pergerakan di pasar. Oleh sebab itu, LPS akan terus melakukan pemantauan pergerakan suku bunga perbankan.
Akan tetapi, Fauzi memandang bank sentral AS cenderung tidak menelurkan kebijakan yang terlampau tajam.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.