Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat Perusahaan Kontrak Karya Tetap Bisa Ekspor Konsentrat

Kompas.com - 12/01/2017, 19:44 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1 tahun 2014 tentang pelaksanaan kegiatan usaha mineral dan batubara (Minerba) menjadi PP nomor 1 tahun 2017.

Dalam revisi tersebut, disebutkan bahwa perusahaan pertambangan yang masih berstatus Kontrak Karya (KK) seperti PT Freeport Indonesia dan lainnya bisa melakukan ekspor konsentrat jika telah mengubah statusnya dari KK menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, perubahan status ini sifatnya tidak memaksa. Namun, jika perusahaan tambang yang statusnya masih KK ingin ekspor konsentrat, maka harus mengubah statusnya terlebih dahulu.

"Ini tidak wajib, kalau mau KK terus ya tidak apa-apa. Tapi kalau KK, di pasal 170 UU Minerba, itu dalam lima tahun wajib mengadakan pengolahan dan pemurnian. Kalau tidak, wajib mengubah jadi izin usaha, bentuknya IUPK. Kalau mengubah IUPK boleh ekspor hasil konsentrat," ujar Jonan di Jakarta, Kamis (12/1/2017).

Jonan menambahkan, jika perusahaan tambang yang statusnya telah berubah dari KK menjadi IUPK, maka perusahaan tersebut diperbolehkan ekspor konsentrat selama lima tahun.

Rentang waktu yang diberikan selama lima tahun tersebut pun bukan tanpa syarat. Kementerian ESDM memberikan syarat, selama lima tahun, perusahaan tambang yang telah berstatus IUPK tersebut harus memberikan jaminan rencana maupun realisasi pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian konsentrat (smelter).

"Dalam lima tahun harus bangun smelter. Pembangunan smelter pun akan dimonitor oleh pihak yang ditunjuk pemerintah setiap enam bulan sekali, terkait memonitor tahap pembangunan fasilitas pemurniannya," terangnya.

Selain itu, pemegang IUPK juga diperbolehkan memperpanjang kontraknya selama lima tahun sebelum masa kontraknya berakhir. Karena menurut Jonan, perusahaan pertambangan mineral logam tidak bisa melakukan negosiasi perpanjangan kontrak hanya dalam waktu dua tahun sebelum kontrak berakhir.

"Kalau pertambangan bukan logam masih bisa dua tahun, misal batubara. Tapi kalau untuk pertambangan mineral logam itu harus diberi waktu yang cukup. Paling cepat lima tahun sebelum jangka waktu izin usaha," pungkasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com