Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Gunakan TKA Ilegal, Ini Sanksi dari Pemerintah

Kompas.com - 13/01/2017, 07:15 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan akan menindak tegas perusahaan yang memakai jasa tenaga kerja asing (TKA) ilegal. Tindakan tegas tersebut akan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kerja Kemenaker Maruli Apul Hasoloan di Kantor Kemenaker di Jakarta, Kamis (12/1/2017).

Maruli mengatakan, jika pihaknya menemukan unsur pidana, hukuman bagi perusahaan atau pengguna TKA dapat dikenakan sanksi penjara empat tahun dan juga denda hingga Rp 400 juta.

"Misalnya kalau tidak punya IMTA (izin mempekerjakan tenaga kerja asing) dihukum satu sampai empat tahun. Lalu ada juga denda Rp 100 sampai Rp 400 juta," ujarnya. 

(Baca: Mengapa TKA China Ilegal Berkali-kali Lolos Masuk Indonesia? )

Selanjutnya, jika ditemukan pelanggaran berat, bisa saja perusahaan atau pengguna TKA ilegal akan mendapatkan dua sanksi sekaligus (penjara dan denda).

"Perusahaan seperti di Bogor, kalau ada pidana kami kenakan, denda juga kami kenakan. Jadi memang hukumannya sebagai pengguna akan dikenakan pidana, baik itu bersifat hukuman badan, maupun denda," tegasnya.

(Baca: Menaker: Tenaga Kerja Asing Ilegal Akan Ditindak Tegas)

Kemudian, agar penanganan masalah TKA ilegal cepat selesai dan bisa diminimalisir, Kemenaker secara langsung memperketat pengawasan dan pemeriksaan. 

Hal itu dilaksanakan bersama dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM dan pihak kepolisian.

Halaman Berikutnya
Halaman:



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com