Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkeu Siap Terapkan Tarif 10 Persen Bea Keluar Ekspor Konsentrat

Kompas.com - 13/01/2017, 17:19 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani siap menerapkan tarif bea keluar 10 persen untuk ekspor konsentrat sesuai usulan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan.

"Kami akan laksanakan sesuai dengan apa yang disampaikan dengan Menteri ESDM," ujar perempuan yang kerap disapa Ani itu di Jakarta, Jumat (13/1/2017).

Menurut mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu, tarif 10 persen bea keluar untuk ekspor konsentrat sesuai dengan semangat mempercepat hilirisasi sektor tambang.

Selama ini, tarif bea keluar hanya 5 persen. Nantinya, pelaksanaan tarif bea keluar ekspor konsentrat alam diatur melalui peraturan menteri keuangan. Namun sebelum membuat aturan itu, ia masih menunggu kepastian dari Jonan soal tarif bea keluar ekspor konsentrat.

"Apa yangg dilakukan oleh Pak Menteri ESDM akan kami lihat," kata dia.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2017 kembali mengizinkan perusahaan pertambangan untuk melakukan ekspor konsentrat hingga lima tahun mendatang. Namun demikian, izin yang diberikan tersebut bukan tanpa syarat.

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengusulkan adanya kenaikan sebesar 10 persen pengenaan bea keluar untuk ekspor konsentrat. Karena selama ini, pengenaan bea keluar ekspor konsentrat hanya sebesar 5 persen.

Untuk itu, mantan Menteri Perhubungan tersebut mengaku telah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan untuk mengenakan kenaikan bea keluar sebesar 10 persen. "Sekarang kan 5 persen. Kami sudah melakukan usulan bea keluarnya. Kami usulkan maksimal 10 persen," ujar Jonan di Kementerian ESDM, Kamis (12/1/2017).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com