Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Komentar Raksasa Tambang Soal Aturan Baru Ekspor Konsentrat

Kompas.com - 13/01/2017, 17:56 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah raksasa tambang mulai bereaksi usai dikeluarkannya aturan ekspor konsentrat.

Terlihat pada Jumat (13/1/2017) sore, kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ramai disambangi perusahaan tambang.

Beberapa perusahaan itu antara lain PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara Tbk (AMNT) atau yang dulunya bernama PT Newmont Nusa Tenggara.

Presiden Direktur AMNT Rachmat Makkasau menyatakan, pihaknya masih akan mempelajari poin-poin perubahan yang ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017 beserta turunannya.

Namun, kendati ada sejumlah persyaratan baru dalam beleid tersebut, Rachmat menegaskan operasional tambang tetap berjalan normal.

"Jadi, fokus utama kami adalah memastikan operasi AMNT berjalan dengan baik," kata Rachmat.

Vice President Corporate Communication PTFI Riza Pratama menyampaikan, perusahaan tambang berbasis di Amerika Serikat itu juga masih mempelajari aturan main baru.

Mengacu aturan main baru, PTFI tidak diperbolehkan lagi untuk mengekspor konsentrat. Sebab status PTFI berupa kontrak karya.

"Kalau berdasarkan peraturan, ya seperti itu," kata Riza. Mengenai perubahan status dari kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK), Riza mengatakan pihaknya masih melakukan kajian.

Sebab, izin kontrak karya PTFI sendiri baru akan habis pada 2021 mendatang. "Karena (aturan) kontrak karyanya berbeda, jadi harus kami kaji," tutur Riza.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Signifikansi 'Early Adopters' dan Upaya 'Crossing the Chasm' Koperasi Multi Pihak

Signifikansi "Early Adopters" dan Upaya "Crossing the Chasm" Koperasi Multi Pihak

Whats New
Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Whats New
Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Earn Smart
Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Whats New
Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Whats New
Cara Cek Angsuran KPR BCA secara 'Online' melalui myBCA

Cara Cek Angsuran KPR BCA secara "Online" melalui myBCA

Work Smart
10 Bandara Terbaik di Dunia Tahun 2024, Didominasi Asia

10 Bandara Terbaik di Dunia Tahun 2024, Didominasi Asia

Whats New
Rupiah Melemah, Utang Luar Negeri RI Naik Jadi Rp 6.588,89 Triliun

Rupiah Melemah, Utang Luar Negeri RI Naik Jadi Rp 6.588,89 Triliun

Whats New
Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Whats New
Pegadaian Catat Penjualan Tabungan Emas Naik 8,33 Persen di Maret 2024

Pegadaian Catat Penjualan Tabungan Emas Naik 8,33 Persen di Maret 2024

Whats New
BUMN Farmasi Ini Akui Tak Sanggup Bayar Gaji Karyawan sejak Maret 2024

BUMN Farmasi Ini Akui Tak Sanggup Bayar Gaji Karyawan sejak Maret 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com