Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ubah Status Jadi IUPK, Freeport Minta Perpanjangan Operasi hingga 2041

Kompas.com - 16/01/2017, 07:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Akhirnya PT Freeport Indonesia mengajukan diri mengubah status dari kontrak karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi (OP). Tetapi, proposal yang diajukan pada Minggu (15/1/2017) itu meminta beberapa syarat.

Jurubicara PT Freeport Indonesia Riza Pratama mengungkapkan, pihaknya telah menyampaikan kesediaan kepada pemerintah untuk berganti menjadi IUPK. Tapi, syaratnya pemerintah menjamin kepastian hukum dan fiskal bagi investasinya.

"Kami baru saja menyampaikan kesediaan untuk konversi menjadi IUPK," ungkap dia ke Kontan, Minggu (15/1/2017).

Proposal perubahan tersebut juga mencantumkan beberapa syarat. Yakni, Freeport meminta kepastian perpanjangan operasi hingga tahun 2041 atau tambahan 20 tahun lagi pasca berakhirnya kontrak tahun 2021. Freeport juga meminta perpajakan tetap atau nail down.

"Kami membutuhkan jaminan fiskal," ujarnya.

Freeport juga telah menyampaikan kepada pemerintah terkait komitmen membangun smelter. Perusahaan ini segera melanjutkan pembangunan, segera setelah hak operasionalnya diperpanjang. "Berdasarkan komitmen-komitmen tersebut, kami berharap, pemerintah segera memperpanjang izin ekspor Freeport," ungkap dia.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menyatakan, pihaknya memang sudah menerima pengajuan itu. "Informasinya memang demikian," kata dia.

Namun sayang Bambang belum bisa memastikan apakah syarat yang diminta Freeport akan dipenuhi. Bambang juga tak menjawab apakah PT Amman Mineral Nusa Tenggara juga mengajukan diri menjadi IUPK.

Sementara Jurubicara PT Amman Mineral Nusa Tenggara Rubi Purnomo tidak merespons panggilan telepon Kontan dan pesan singkat.

Ahmad Redi, Pakar Hukum Sumber Daya Alam dari Universitas Tarumanegara, mengatakan, persyaratan yang diminta oleh Freeport sangat tidak rasional dan cenderung berorientasi pada keuntungan diri sendiri. "Pemerintah tidak boleh menuruti aturan tersebut," kata dia.

Menurutnya, pemerintah harus tegas memaksa Freeport membangun smelter atau tidak boleh ekspor konsentrat. Selain itu, pemerintah sebaiknya membiarkan kontrak Freeport sampai tahun 2021 dan melakukan evaluasi apakah dapat diperpanjang atau tidak.

Apalagi sangat memungkinkan setelah tahun 2021 mendatang operasi tambang bekas Freeport bisa dikelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dan membentuk tim persiapan pengelolaan oleh potensi nasional bekas operasi tambang Freeport .

"Pemerintah harus tegas, bukan malah mengikuti alur kemauan Freeport. Syarat tersebut harus ditolak," tegasnya.

Direktur Centre for Indonesian Resources Strategic Studies (Cirrus) Budi Santoso, mengatakan, syarat-syarat itulah yang selama ini diinginkan Freeport sehingga menyandera pembangunan smelter dan divestasi. Namun demikian, jika benar-benar konsisten untuk kepentingan nasional, pemerintah seharusnya tidak memperpanjang kontrak Freeport.

"Kalau Freeport sudah IUPK, seharusnya mengikuti aturan IUPK dan tidak ada pengecualian lagi," ujarnya. (Andy Dwijayanto, Pratama Guitarra)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Whats New
Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com