Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sosialisasikan "Tax Amnesty", Sri Mulyani Minta Bantuan Pemuka Agama

Kompas.com - 16/01/2017, 15:50 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Keuangan Sri Mulyani menggelar dialog dengan sejumlah pemuka agama Kristen di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Jakarta, Senin (16/1/2017).

Dalam dialog itu, perempuan yang kerap disapa Ani itu meminta bantuan para pemuka agama untuk membantu pemerintah menjelaskan program tax amnesty atau pengampunan pajak, terutama kepada para jemaah gereja masing-masing.

"Kami ingin dibantu menjelaskan ke masyarakat bahwa tax amnesty merupakan suatu hak dan merupakan suatu kesempatan," ujar Ani.

Menurut Ani, peran para pemuka agama menjadi sangat penting untuk berpartisipasi menjelaskan tax amnesty kepada masyakarat. Sebab, masyarakat enggan patuh membayar pajak lantaran berbagai faktor.

Salah satu faktor yang ia kemukakan yaitu keengganan manusia memberi dalam konteks membayar pajak kepada negara.

Padahal, tutur Ani, semua agama selalu mendengungkan agar penganutnya sering beramal atau memberi.

"Jadi ini tugas luar biasa berat karena kami melakukan amanat konstitusi yang melawan insting manusia," kata Ani.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu bicara panjang lebar tentang ekonomi Indonesia di tengah pelemahan ekonomi global.

Ia menegaskan bahwa pajak merupakan komponen terpenting dalam pembangunan nasional. Sebab, 86 persen pendanaan pembangunan yang ada dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berasal dari pendapatan pajak. 

Salah satu hal penting untuk meningkatkan penerimaan negara yaitu dengan meningkatkan penerimaan pajak melalui program tax amnesty.

"Kami mengharapkan pemuka agama yang memiliki peran dan fungsi luar biasa. Kita tidak hanya mengharapkan dari sisi partisipasi menjelaskan soal ini saja, tetapi perlu terus-menerus pesannya memelihara Indonesia," kata perempuan berusia 54 tahun itu.

Sejak 1 Januari 2017 lalu, program tax amnesty atau program pengampunan pajak sudah memasuki periode ketiga atau yang terakhir. Program tersebut akan berakhir pada 31 Maret 2017 mendatang.

Sejak periode kedua lalu, pemerintah kembali menggencarkan sosialisasi tax amnesty tidak hanya kepada para wajib pajak besar, yaitu para pengusaha kelas kakap, tetapi juga wajib pajak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com