Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Balik Kesediaan Freeport Akhiri Kontrak Karya

Kompas.com - 18/01/2017, 14:14 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah akhirnya mampu membuat PT Freeport Indonesia bersedia untuk mengakhiri rezim Kontrak Karya (KK) yang sudah berumur 50 tahun.

Dalam aturan baru pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara (minerba), pemegang KK diperbolehkan ekspor konsentrat bila mengganti statusnya menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Selain itu, ada dua syarat lagi yang harus dipenuhi, yakni bersedia membangun smelter dalam waktu lima tahun dan bersedia divestasi 51 persen sahamnya.

Tidak heran aturan baru yang terdiri Peraturan Pemerintah (PP) No 1 Tahun 2017 serta dua aturan turunannya berupa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dinilai banyak kalangan memojokkan Freeport sebagai salah satu pemegang KK.

Meski begitu, diakui Kementerian ESDM, ada faktor lain yang membuat Freeport bersedia menyanggupi syarat-syarat yang diberikan pemerintah.

Selain konsisten kebijakan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, faktor komunikasi memiliki peran penting.

"Salah satu faktor lancarnya komunikasi dengan Freeport karena ada Pak Chappy Hakim," ujar Staf Khusus Menteri ESDM Hadi M Djuraid kepada Kompas.com, Jakarta, Selasa (17/1/2017).

Chappy Hakim adalah mantan Komandan Skuadron 31 Lanud Halim Perdanakusuma dan mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) periode 2002-2005 yang kini menjabat sebagai Presiden Direktur PT Freeport Indonesia sejak November 2016 lalu.

Selama ini, kata Hadi, komunikasi antara Menteri ESDM Ignasius Jonan dan Chappy Hakim berjalan dengan baik. Hal itu memudahkan komunikasi pemerintah dengan Freeport, apalagi pasca-adanya aturan baru tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

Cairnya komunikasi kedua belah pihak bisa terlihat dari pertemuan pasca-dikeluarkannya PP No 1 Tahun 2017 dua Peraturan Menteri pada Kamis, 12 Januari 2017.

Pada Jumat pagi, Chappy Hakim langsung menemui Jonan di kantor Kementerian ESDM. Bahkan, ia juga mengajak serta CEO Freeport-McMoRan, perusahaaan induk Freeport Indonesia, yaitu Richard Adkerson, untuk bertemu Jonan.

Masih pada hari yang sama, keduanya menemui Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Bambang Gatot. Pasca-pertemuan itu, Freeport menyampaikan kesediaannya memenuhi syarat yang ditentukan pemerintah.

Jauh sebelum itu, Jonan dan Chappy memang sudah saling kenal. Namun, hubungan keduanya terbilang pasang surut. Saat Jonan masih menjabat sebagai Menteri Perhubungan, Chappy kerap melontarkan kritik tajam atas berbagai kebijakan Kementerian Perhubungan, misalnya saat hangat isu penyerahan pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, kepada swasta pada pertengahan 2015 lalu.

Selain itu, Chappy juga pernah mengkritik Jonan lantaran meminta penghentian sementara latihan militer selama operasi Lebaran.

Saat itu, Kemenhub dinilai terlalu banyak mengatur, padahal kedua bandara tersebut merupakan bandara milik TNI AU yang pengelolanya diserahkan kepada Angkasa Pura (AP).

Namun, belakangan, hubungan keduanya lebih cair setelah Chappy Hakim diangkat menjadi salah satu anggota staf ahli di Kementerian Perhubungan. Kini keduanya dipertemukan kembali di sektor energi.

Jonan menjabat sebagai Menteri ESDM, sedangkan Chappy Hakim menjabat sebagai Presiden Direktur PT Freeport Indonesia. Meski begitu, Hadi memastikan bahwa pemerintah akan bertindak tegas bila Freeport main-main dengan komitmennya yang telah disampaikan.

Sebelumnya, Kementerian ESDM mengatakan, Freeport sudah menyampaikan komitmen tertulisnya menyetujui berbagai syarat yang diberikan pemerintah.

Namun, pemerintah belum memutuskan apakah akan segara memberikan izin ekspor konsentrat lagi kepada perusahaan asal AS itu atau tidak. Sebab, sejak 12 Januari 2017, izin ekspor konsentrat Freeport tidak lagi diperbolehkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com