Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Usaha Tembakau Keberatan dengan Larangan Iklan Rokok di Televisi

Kompas.com - 18/01/2017, 19:36 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Soeseno mengatakan, rencana larangan iklan rokok di televisi merupakan adopsi dari perjanjian internasional Framework Convention on Tobacco Control (FTCT).

Fungsi FTCT adalah membatasi dan mengontrol penyebaran produk tembakau seperti rokok dan telah ada 183 negara di dunia yang meratifikasi FCTC. Sementara Indonesia hingga saat ini belum meratifikasi ataupun menandatanganinya.

Menurut Soeseno, FTCT tidak sesuai dengan karakteristik Indonesia yang memiliki banyak petani tembakau. Kondisinya sangat berbeda jika dibandingkan Australia dan Singapura yang tidak memiliki petani tembakau.

"Indonesia tidak meratifikasi peraturan tersebut. Di Indonesia, kretek adalah warisan budaya," kata Soeseno dalam acara Kongkow Bisnis Pas FM di Hotel Ibis Harmoni, Jakarta, Rabu (18/1/2017).

Ke depan, pihaknya berharap keadaan yang menghimpit industri rokok tidak terus menerus terjadi karena tidak semua produksi tembakau untuk kalangan industri.

"Ibu-ibu di Sulawesi sampai saat ini masih banyak yang menginang, mereka menggunakan tembakau, itu buat konsumsi pribadi. Masa, nantinya akan dilarang juga," jelas Soeseno.

Sementara itu, Ketua Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo Siswoyo mengatakan, saat ini industri rokok dinilai sebagai bentuk usaha legal dan memiliki hak yang sama dengan industri lain dan iklan di televisi merupakan bentuk sarana komunikasi industri dengan konsumen.

"Sebagai industri yang legal kan sudah sepantasnya kami diberi ruang untuk melakukan komunikasi dengan konsumen. Kita semua harus fair lah terkait hal ini," ujar Budi.

Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi mengatakan, sebetulnya pelarangan iklan rokok di televisi masih menjadi wacana karena masih terjadi silang pendapat di kalangan anggota legislatif. Menurutnya, pembahasan terkait larangan iklan rokok tersebut diprediksi akan memakan waktu, mengingat banyak hal yang akan bersinggungan dengan peraturan ini.

"Kami memahami kalau peraturan tersebut akan bersinggungan dengan banyak aspek. Oleh karena itu, sampai saat ini masih banyak pertimbangan," kata Bobby.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Astra Life Catat Premi Bruto Rp 6,1 Triliun Sepanjang 2023

Astra Life Catat Premi Bruto Rp 6,1 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
Rugi Bersih GOTO Susut 78 Persen, Jadi Rp 862 Miliar pada Kuartal I-2024

Rugi Bersih GOTO Susut 78 Persen, Jadi Rp 862 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Industri Fintech Lending Rugi pada Awal 2024, Ini Sebabnya Menurut Asosiasi

Industri Fintech Lending Rugi pada Awal 2024, Ini Sebabnya Menurut Asosiasi

Whats New
Menteri Trenggono Minta Reklamasi PIK Pakai Sedimentasi Laut

Menteri Trenggono Minta Reklamasi PIK Pakai Sedimentasi Laut

Whats New
Tren dan Peluang Investasi Kripto, Indonesia Berpotensi Pimpin Pasar ASEAN

Tren dan Peluang Investasi Kripto, Indonesia Berpotensi Pimpin Pasar ASEAN

Spend Smart
Kredit BNI Tumbuh Jadi Rp 695,16 Triliun pada Kuartal I 2024, UMKM dan Konsumer Jadi Mesin Baru

Kredit BNI Tumbuh Jadi Rp 695,16 Triliun pada Kuartal I 2024, UMKM dan Konsumer Jadi Mesin Baru

Whats New
Elnusa dan Pertagas Siap Kerjakan Proyek Kolaborasi Infrastruktur Energi di Kandis Riau

Elnusa dan Pertagas Siap Kerjakan Proyek Kolaborasi Infrastruktur Energi di Kandis Riau

Whats New
Perluasan Sektor Kredit, 'Jamu Manis' Terbaru dari BI untuk Perbankan

Perluasan Sektor Kredit, "Jamu Manis" Terbaru dari BI untuk Perbankan

Whats New
Survei BI: Kebutuhan Pembiayaan Korporasi pada Kuartal I-2024 Meningkat

Survei BI: Kebutuhan Pembiayaan Korporasi pada Kuartal I-2024 Meningkat

Whats New
Stranas Bisnis dan HAM, Upaya Pemerintah Lindungi Pekerja dalam Praktik Bisnis

Stranas Bisnis dan HAM, Upaya Pemerintah Lindungi Pekerja dalam Praktik Bisnis

Whats New
Soal Boks Mainan Megatron 'Influencer' Rusak, Ini Penjelasan Bea Cukai dan DHL

Soal Boks Mainan Megatron "Influencer" Rusak, Ini Penjelasan Bea Cukai dan DHL

Whats New
Kredit Bank Jatim Naik 18,7 Persen Sepanjang Kuartal I-2024

Kredit Bank Jatim Naik 18,7 Persen Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Menteri Trenggono Akui Sulit Cegah Penyelundupan Benih Lobster

Menteri Trenggono Akui Sulit Cegah Penyelundupan Benih Lobster

Whats New
Ormas Bakal Bisa Kelola Izin Tambang, Ini Alasan Bahlil

Ormas Bakal Bisa Kelola Izin Tambang, Ini Alasan Bahlil

Whats New
TRIS Bakal Bagikan Dividen Final, Simak Besarannya

TRIS Bakal Bagikan Dividen Final, Simak Besarannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com