JAKARTA, KOMPAS.com — Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) menolak rencana Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Penyebabnya, pasal pelarangan iklan rokok di media televisi akan dimasukkan dalam revisi tersebut.
Ketua AMTI Budidoyo mengatakan, industri hasil tembakau selama ini sudah mendapatkan banyak pengaturan yang dinilai akan merugikan industri rokok.
(Baca: Pelaku Usaha Tembakau Keberatan dengan Larangan Iklan Rokok di Televisi)
Dia mengkhawatirkan, dengan adanya revisi UU tersebut, akan ada pelarangan iklan rokok di televisi. Pelarangan iklan rokok tersebut tentu saja akan berdampak negatif pada industri rokok.
Menurut dia, DPR tetap harus mempertimbangkan bahwa industri rokok ini merupakan salah satu penyumbang pemasukan negara. Selain itu, industri rokok merupakan industri legal yang seharusnya diperlakukan sama dengan industri lain.
"DPR ini kan wakil rakyat, dan industri ini kan industri yang legal, harusnya diberlakukan sama (dengan industri lain), tidak di-banned," ujar Budidoyo dalam acara Kongkow Bisnis Pas FM di Hotel Ibis Harmoni, Jakarta, Rabu (18/1/2017).
Dia menjelaskan, selama ini berbagai ketentuan yang mengatur promosi produk rokok telah banyak diterapkan.
Salah satunya adalah iklan luar ruangan yang lokasinya tidak boleh di dekat sekolah, tempat bermain anak, dan tempat ibadah.
Selain itu, jam tayang iklan produk rokok juga sudah diatur, yaitu dari pukul 21.30 hingga 05.00.
"Kalau jam tayang sudah mundur, terus ada ini kan kacau juga. Namun, kan bukan itu yang harus disalahkan. Ini aturan yang ada saja terlebih dulu dibuat konsisten. Ini (aturan yang ada) belum ditegakkan, tetapi sudah mau bikin lagi," ujarnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.