Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Skema "Gross Split" Tak Hilangkan Peran SKK Migas

Kompas.com - 21/01/2017, 12:32 WIB
|
EditorM Fajar Marta

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar memastikan skema kontrak bagi hasil gross split tidak akan menghilangkan peran Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

SKK Migas menurut Arcandra memang tidak lagi bertugas mengawasi dan menganalisa mengenai besaran ongkos produksi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang ditanggung pemerintah (cost recovery). Namun, SKK Migas masih tetap berfungsi dalam menyepakati Work Plan & Budget (WP&B) KKKS.

"Fungsi SKK itu WP&B. Programnya masih harus disetujui SKK Migas," kata Arcandra di Kementerian ESDM, Jakarta.

Dengan diterapkannya skema gross split ini, SKK Migas akan berfungsi untuk menjaga reservoir milik negara. Dengan demikian, KKKS tidak bisa sembarangan dalam melakukan eksplorasi migas di Tanah Air.

"Misalnya, dalam mengembangkan sebuah lapangan di bawah itu ada tata kramanya. Enggak bisa ugal-ugalan," terang Arcandra.

Wakil Kepala SKK Migas, Zikrullah mengungkapkan, dalam aturan mengenai gross split tertulis bahwa SKK Migas akan berfungsi untuk mereview WP&B KKKS. Termasuk pengawasan mengenai Tingkat Komonen Dalam Negeri (TKDN) dan tenaga kerja.

"Ini akan tetap dilakukan. Termasuk pengawasan aset, aset itu jadi aset barang milik negara, dan pengawasan ada di SKK Migas. Jadi kalau ada yang mengkhawatirkan dengan gross split, pengawasan barang dan jasa jadi bebas, ya tidak juga," pungkas Zikrullah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+