Dosen Magister Kebijakan & Perencanaan Kebijakan Publik (MPKP) di FEB-UI, Ekonom INDEF dan Ketua PP Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU)
Indonesia memiliki kandungan tambang yang cukup besar namun dampaknya pada kesejahteraan masyarakat masih belum optimal dan dapat ditingkatkan. Khususnya pada mineral logam paska penambangan dimana masih banyak perusahaan yang melakukan ekspor mineral tanpa atau hanya sedikit sekali proses pengolahan serta pemurnian.
Pemikiran ini mendasari penyusunan UU 4 /2009 tentang Pertambangan Mineral & Batu Bara (selanjutnya disebut UU Minerba) pada pasal 103 mewajibkan pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dan Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.
Dalam penjelasannya disebutkan tujuannya untuk meningkatkan dan mengoptimalkan nilai tambang dari produk, tersedianya bahan baku industri, penyerapan tenaga kerja, dan peningkatan penerimaan negara.
Para penyusun UU Minerba menyadari bahwa pembangunan smelter membutuhkan waktu dan sebagian perusahaan tambang memegang Kontrak Karya yang berbeda posisi hukumnya dengan IUP/IUPK.
Pasal 170 pada UU tersebut menyatakan bahwa pemegang Kontrak Karya yang sudah berproduksi wajib melakukan pemurnian selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak UU diundangkan.
Telah atau Sedang
Idealnya setelah UU Minerba keluar tahun 2009 lalu perusahaan tambang bergegas menyiapkan pembangunan smelter. Apalagi harga mineral dan komoditas tambang saat itu sedang tinggi.
UU Minerba menyebutkan deadline pengolahan dan pemurnian dalam negeri yang jelas yaitu lima tahun setelah 2009 alias tahun 2014 yang di tegaskan lagi pada PP No 23/2010 pasal 112 butir 4.
Mengantisipasi besarnya kebutuhan dana untuk membangun smelter, pasal 93 di PP 23/2010 menyatakan kegiatan pengolahan dan pemurnian dapat dilakukan secara langsung maupun melalui kerjasama .
UU Minerba mendefinisikan ”pengolahan dan pemurnian” sebagai kegiatan usaha pertambangan untuk meningkatkan mutu mineral serta untuk memanfaatkan dan memperoleh mineral ikutan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.