Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Penyalahgunaan Izin, Kemenkop Perketat Pengawasan Koperasi

Kompas.com - 25/01/2017, 22:27 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Suparno mengatakan, pada tahun 2017 pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap koperasi-koperasi di Indonesia. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan badan koperasi untuk kegiatan investasi ilegal yang merugikan masyarakat.

"Indikasi kasus penyalahgunaan izin koperasi antara lain dilakukan oleh PT Cakrabuana Sukses Indonesia, Koperasi Pandawa Malang, KSP Pandawa Mandiri Group, Koperasi Segitiga Bermuda (profitwin77), dan PT Compact Sejahtera Group atau Koperasi Bintang Abadi Sejahtera," ujar Suparno saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (25/1/2017).

Dia mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati dalam memilih investasi. "Jangan sampai masyarakat tertipu oleh iming-iming bunga yang besar. Kita harus jeli melihat aspek legalitas dan usaha dari koperasi tersebut," jelasnya.

Saat ini pihaknya bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan pengawasan intensif kepada koperasi baik di tingkat pusat dan daerah.

"Sebagai langkah awal, upaya yang dilakukan adalah dengan mendorong koperasi untuk melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi secara tepat waktu dan berkualitas sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku," tuturnya.

Suparno menambahkan, upaya lain yang dilakukan adalah dengan membentuk Satgas Pengawas Koperasi di daerah sebanyak 1.712 orang, terdiri dari Satgas Tingkat Provinsi dan Satgas Tingkat Kabupaten atau Kota.

"Dengan target pengawasan sebanyak 204 unit koperasi tingkat provinsi dan 3.084 unit koperasi tingkat kabupaten dan kota atau sekitar 2,18 persen dari total 150.223 unit koperasi aktif," tambahnya.

Suparno mengungkapkan, salah satu hambatan dalam pengawasan koperasi adalah adanya kendala kewenangan pengawasan koperasi di daerah dalam era otonomi daerah.

"Maka langkah teknis yang akan dikerjakan adalah memilah koperasi sebagai objek pengawasan disesuaikan dengan kewenangan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten kota," papar Suparno.

Langkah teknis lainnya, lanjut Suparno, melakukan peningkatan kualitas dan kuantitas SDM pengawasan Koperasi. "Juga melakukan kajian pembentukan pejabat fungsional pengawas koperasi," tambahnya.

Selain itu, melakukan monitoring dan penerapan sanksi terhadap laporan hasil pemeriksaan kepada koperasi yang diindikasikan melakukan penyimpangan.

"Juga melakukan kerja sama dengan pemda dan instansi terkait dalam pengawasan koperasi," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

Whats New
BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

Whats New
Pengelola Gedung Perkantoran Wisma 46 Ajak 'Tenant' Donasi ke Panti Asuhan

Pengelola Gedung Perkantoran Wisma 46 Ajak "Tenant" Donasi ke Panti Asuhan

Whats New
Shell Dikabarkan Bakal Lepas Bisnis SPBU di Malaysia ke Saudi Aramco

Shell Dikabarkan Bakal Lepas Bisnis SPBU di Malaysia ke Saudi Aramco

Whats New
Utang Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Ritel Minta Kepastian

Utang Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Ritel Minta Kepastian

Whats New
BEI Enggan Buru-buru Suspensi Saham BATA, Ini Sebabnya

BEI Enggan Buru-buru Suspensi Saham BATA, Ini Sebabnya

Whats New
PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja hingga 10 Mei 2024, Cek Syaratnya

PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja hingga 10 Mei 2024, Cek Syaratnya

Work Smart
Koperasi dan SDGs, Navigasi untuk Pemerintahan Mendatang

Koperasi dan SDGs, Navigasi untuk Pemerintahan Mendatang

Whats New
Cadangan Devisa RI  Turun Jadi 136,2 Miliar Dollar AS, Ini Penyebabnya

Cadangan Devisa RI Turun Jadi 136,2 Miliar Dollar AS, Ini Penyebabnya

Whats New
Bea Cukai Klarifikasi Kasus TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta

Bea Cukai Klarifikasi Kasus TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta

Whats New
Luhut Optimistis Upacara HUT RI Ke-79 Bisa Dilaksanakan di IKN

Luhut Optimistis Upacara HUT RI Ke-79 Bisa Dilaksanakan di IKN

Whats New
Perkuat Distribusi, Nestlé Indonesia Dukung PT Rukun Mitra Sejati Perluas Jaringan di Banda Aceh

Perkuat Distribusi, Nestlé Indonesia Dukung PT Rukun Mitra Sejati Perluas Jaringan di Banda Aceh

BrandzView
Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Whats New
Harga Emas Dunia Turun di Tengah Penantian Pasar

Harga Emas Dunia Turun di Tengah Penantian Pasar

Whats New
Resmi Melantai di BEI, Saham Emiten Aspal SOLA Naik 30 Persen

Resmi Melantai di BEI, Saham Emiten Aspal SOLA Naik 30 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com