Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Deretan Kendaraan Mewah Amie Hamid, Penjual Faktur Pajak "Abal-abal "

Kompas.com - 26/01/2017, 15:00 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyita aset milik Amie Hamid, orang yang menjual faktur pajak palsu, yang kini dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain uang tunai Rp 441,7 juta, Ditjen Pajak juga menyita delapan bidang properti mencapai Rp 24,5 miliar dan sembilan kendaraan dengan total nilai sekitar Rp 1,9 miliar.

(Baca: Penjual Faktur Pajak Palsu Dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang)

Khusus untuk sembilan kendaraan Amie Hamid, semuanya sempat diparkir di belakang Gedung Mar'ie Muhammad, Kantor Pusat Ditjen Pajak Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2017).

Kendaraan-kendaraan berjumlah tujuh unit, antara lain Honda Jazz kuning, Jeep Wrangler Unlimited Sahara hitam, dan Mitsubishi Pajero abu-abu tua metalik.

Selain itu, ada juga dua sepeda motor di antara mobil-mobil tersebut, yaitu Piaggio Vespa S 150 dan Harley-Davidson.

Kedua motor itu tidak luput dari stiker penyitaan oleh Ditjen Pajak.

Atas perbuatan penjualan faktur pajak palsu, Amie Hamid dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun enam bulan serta denda Rp 246,83 miliar.

Kini, kasus baru TPPU disangkakan kepada Amie Hamid. Ia diancam pidana paing lama 20 tahun dengan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Kompas TV Inilah Hasil Survei Kepatuhan Pajak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com