Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aviliani: “Tax Amnesty” Untungkan Bank-bank Besar

Kompas.com - 26/01/2017, 17:33 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Hingga akhir tahun 2016, perolehan dana dari program pengampunan pajak atau tax amnesty dianggap cukup besar dan berhasil. Dana-dana tersebut dimasukkan ke dalam bank-bank yang ditunjuk sebagai bank persepsi.

Bank-bank besar yang masuk ke dalam kategori Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) IV seluruhnya ditunjuk pemerintah sebagai bank persepsi maupun gateway dalam program amnesti pajak. Dengan demikian, likuiditas bank-bank tersebut pun melimpah sejak dana repatriasi amnesti pajak mulai masuk.

Ketua Bidang Pengkajian dan Pengembangan Perbanas Aviliani menuturkan, kehadiran program amnesti pajak dinilainya membuat bank-bank yang termasuk dalam bank BUKU IV diuntungkan paling besar.

Pasalnya, sebagian besar dana dari program amnesti pajak masuk ke bank-bank itu. Pada akhirnya, Aviliani mengungkapkan, ke depan bakal ada permasalahan likuiditas yang tidak merata.

Tentu saja yang paling tercekik adalah bank-bank kecil yang termasuk dalam kelompok bank BUKU I maupun BUKU II.

“Adanya tax amnesty itu (bank) BUKU IV yang paling diuntungkan karena dapat dana tax amnesty. Makanya dalam tiga tahun ke depan, likuiditas BUKU I dan II harus dipikirkan,” ungkap Aviliani pada sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (26/1/2017).

Aviliani menuturkan, tidak meratanya likuditas tersebut akan membuat banyak bank mengalami “kekeringan” likuiditas. Dampaknya, tidak menutup kemungkinan adanya persaingan likuiditas antar bank.

Periode amnesti pajak tahap kedua berakhir pada 31 Desember 2016 dan tercatat, dana repatriasi menyentuh Rp 141 triliun. Angka itu masih jauh di bawah target pemerintah, yakni Rp 1.000 triliun pada 31 Maret 2017 atau baru sekitar 14 persen.

Hingga akhir 2016, jumlah harta yang dilaporkan dalam program tax amnesty mencapai Rp 4.296 triliun. Dari angka tersebut, jumlah deklarasi harta dalam negeri Rp 3.143 triliun, deklarasi luar negeri Rp 1.013 triliun, dan repatriasi Rp 141 triliun.

Jumlah deklarasi dalam dan luar negeri, yang mencapai Rp 4.156 triliun, melampaui target pemerintah yang sebesar Rp 4.000 triliun. Hingga akhir 2016, jumlah dana tebusan dari program pengampunan pajak mencapai Rp 103,3 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com