Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lotte Shopping Indonesia Dimohonkan Pailit

Kompas.com - 26/01/2017, 17:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Perusahaan pusat perbelanjaan asal Korea Selatan di Indonesia, PT Lotte Shopping Indonesia, harus menghadapi permohonan pailit yang diajukan mitra usahanya, PT Harum Mitra Usaha (HMU), di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Pengajuan permohonan pailit itu dilakukan lantaran Lotte diklaim memiliki utang yang sudah jatuh waktu sebesar Rp 7,55 miliar kepada PT HMU. Kuasa hukum HMU, Aviv Ghufron, mengatakan, utang itu berasal dari pengerjaan konstruksi mekanis dan kelistrikan pada pembangunan head office dan warehouse extension store di Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada 13 Maret 2015.

Pekerjaan itu antara lain untuk instalasi hydrant, instalasi CCTV, instalasi pompa air, dan instalasi pompa booster dan transfer. Dari total kontrak kerja sama Rp 8,48 miliar itu, Lotte hingga saat ini belum sepenuhnya membayar.

"Kami sudah menyelesaikan pekerjaan 30 September 2015, tetapi belum menerima pembayaran penuh hingga saat ini," ungkap Aviv kepada Kontan, Rabu (25/1/2017). Adapun penyelesaian pengerjaan ditandai dengan soft opening gedung tersebut pada 7 Oktober 2015.

Aviv mengatakan, dari total kontrak, Lotte baru membayar Rp 4,81 miliar dari total nilai kerja sama. Terkait sisanya, HMU sudah melayangkan surat peringatan (somasi), tetapi tak pernah ada itikad baik dari Lotte untuk membayar.

Jika dihitung, tagihan Lotte mencapai Rp 8,3 miliar per 1 Desember 2016, yang sudah termasuk sisa utang, denda pembayaran, dan tagihan pajak.

"Kami sudah menagih, tetapi termohon tak kunjung membayar dengan alasan masih perlu adanya kelengkapan dokumen," tambahnya.

Bahkan, dia melanjutkan, Lotte beralasan tak mau membayar karena pekerjaan yang dilakukan HMU belum sepenuhnya selesai. Padahal, menurut dia, soft opening itu menunjukkan kalau pekerjaan HMU sudah tak ada masalah.

Untuk menunjukkan adanya kreditor lain, Aviv menyampaikan, dalam laporan tahunannya, Lotte juga memiliki utang Rp 2,32 triliun, tanpa menyebutkan pihak-pihaknya. "Utang itu menunjukkan Lotte memiliki kreditor lain," tuturnya.

Dengan demikian, ia menilai, permohonannya ini sudah memenuhi ketentuan UU Kepailitan dan PKPU, dan majelis hakim patut untuk mengabulkannya. Perkara dengan No. 4/Pdt.Sus-Pailit/Pn.Jkt.Pst ini baru memasuki persidangan perdana pada Selasa (24/1/2017).

Perwakilan Lotte dalam persidangan, Sandi Sanjaya, belum bisa berkomentar banyak. "Kami belum bisa kasih tanggapan, masih perlu pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga akan menunjuk kuasa hukum untuk perkara ini," katanya. (Sinar Putri S Utami)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber KONTAN

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com