Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Terima 76.850 Aduan dan Pertanyaan Masyarakat soal Keuangan

Kompas.com - 27/01/2017, 17:41 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Sesuai dengan aturan perundang-undangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus memastikan edukasi dan perlindungan konsumen. Untuk mendukung kewajibannya ini, OJK mendirikan Layanan Konsumen guna menampung pertanyaan dan pengaduan masyarakat.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad menuturkan, Layanan Konsumen OJK sudah menerima sebanyak 76.850 pertanyaan maupun laporan masyarakat mengenai industri jasa keuangan.

Angka tersebut merupakan akumulasi dari tahun 2013 hingga 20 Januari 2017 lalu. “Dengan rincian layanan pertanyaan sebanyak 52.992, layanan informasi sebanyak 20.002, dan pengaduan sebanyak 3.856,” ujar Muliaman pada acara penandatanganan nota kesepahaman dengan Ombudsman RI di Jakarta, Jumat (27/1/2017).

Muliaman menyebut, dalam meningkatkan peran perlindungan konsumen keuangan, OJK telah melakukan berbagai inisiatif strategis, antara lain edukasi keuangan secara masif dan berkelanjutan ke berbagai lapisan masyarakat di seluruh daerah di Indonesia.

Selain itu, OJK juga menyediakan layanan konsumen terintegrasi. Layanan konsumen industri jasa keuangan ini menyediakan saluran bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi tentang produk dan layanan keuangan. Masyarakat pun bisa menyampaikan pengaduan masyarakat dengan mudah.

Menurut Muliaman, sejalan dengan undang-undang tentang OJK, fungsi edukasi dan pelayanan konsumen mulai secara nyata dilakukan. Sebelum ada OJK, fungsi edukasi dan pelayanan konsumen tidak terlalu eksplisit.

“Dulu misalnya pengawasan bank hanya mengawasi saja. Dengan undang-undang OJK, maka perlindungan konsumen menjadi eksplisit dan menjadi tupoksi (tugas pokok fungsi) OJK,” jelas Muliaman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com