Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Bulan Jelang "Tax Amnesty" Berakhir, Pelaporan Harta Capai Rp 4.337 Triliun

Kompas.com - 28/01/2017, 13:22 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Program pengampunan pajak atau tax amnesty hanya menyisakan 61 hari lagi, atau sekitar dua bulan. Program langka itu akan berakhir pada 31 Maret 2017.

Memonitor pergerakan data di Direktorat Jenderal Pajak pada Sabtu (28/1/2017), harta yang dilaporkan kepada negara melalui tax amnesty sudah mencapai Rp 4.337 triliun. Rinciannya, harta yang dideklarasikan di dalam negeri mencapai Rp 3.182 triliun, harta deklarasi luar negeri Rp 1.014 triliun, dan harta yang dibawa kembali ke Indonesia atau repatriasi Rp 141 triliun.

Adapun total uang yang masuk ke kas negara melalui program tax amnesty mencapai Rp 110 triliun. Terdiri dari uang tebusan Rp 104 triliun, pembayaran bukti permulaan Rp 770 miliar, dan pembayaran tunggakan Rp 5,87 triliun.

Tax amnesty sudah memasuki periode ketiga sejak 1 Januari 2017. Dengan begitu, besaran persentase tebusan untuk ikut program tersebut naik dari periode kedua.

Untuk deklarasi dalam negeri dan repatriasi harta dari luar negeri, tarifnya menjadi 5 persen, sedangkan untuk deklarasi luar negeri mencapai 10 persen. Adapun tarif untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tarifnya tetap sama yakni 0,5 persen untuk harta di bawah Rp 10 miliar dan 2 persen untuk harta di atas Rp 10 miliar.

Meski tarifnya naik, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi meyakinkan masyakarat bahwa tax amnesty masih menarik.

"Tax amnesty tahap 1 atau 3 ini sama-sama menariknya. Tahap pertama tarifnya rendah, tahap terakhir ini karena memang terakhir dan tidak akan muncul kembali," ujar Ken di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (3/1/2017).

Sedari awal, pemerintah sudah menyampaikan bahwa program tax amnesty merupakan program langka. Bahkan bukan tidak mungkin menjadi program pengampunan pajak terakhir.

Setelah kebijakan itu berakhir pada 31 Maret 2017, pemerintah akan membuat kebijakan penegakkan hukum pajak yang lebih keras termasuk sanksi yang besar kepada wajib pajak yang tidak melaporkan semua hartanya kepada negara.

Oleh karena itu, Ken mengimbau agar masyakarat yang ingin ikut tax amnesty untuk segera ikut pada periode ketiga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com