Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Tips Mendapatkan Premi Asuransi Jiwa Murah

Kompas.com - 29/01/2017, 19:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Asuransi merupakan jenis perlindungan yang patut dimiliki oleh setiap orang, pasalnya, dengan tidak adanya asuransi, ini berarti mereka tidak memiliki dana cadangan ketika suatu musibah terjadi dan mereka tidak dapat melindungi diri atau keluarga mereka.

Di Indonesia, pemilik asuransi masih tergolong sedikit, 3 dari 5 orang di Indonesia, tidak memiliki asuransi, baik untuk menghadapi risiko kematian atau risiko kesehatan.

Padahal survei menunjukkan bahwa ketika suami tertimpa musibah, istri yang tidak memiliki asuransi akan mengalami penurunan kualitas hidup karena tidak adanya proteksi keuangan.

Meningkatnya biaya pengobatan juga merupakan salah satu alasan asuransi sangat dibutuhkan.

Walau begitu ada banyak alasan seseorang tidak memiliki asuransi, dan salah satunya adalah mahalnya premi asuransi. Padahal mempunyai asuransi tidak berarti harus selalu mahal, berikut adalah tips untuk mendapatkan premi murah:

1.    Mulailah sejak dini

Semakin tinggi usia seseorang, risiko kematian akan semakin tinggi, karena tingginya risiko ini, premi asuransi akan meningkat juga. Hal ini menjelaskan mengapa orang tua diharuskan membayar premi lebih mahal dibandingkan anak muda.

Jangan menganggap bahwa usia muda kebal dengan segalanya, karena musibah dapat menimpa siapa saja. Dengan memulai asuransi dari usia muda, tidak hanya premi yang harus Anda bayarkan lebih rendah, Anda pun akan terlindung mulai dari dini.

2.    Asuransi jiwa murni

Telah banyak asuransi yang menawarkan embel-embel investasi di mana pada pemegang polis dapat menarik nilai tunai atau investasi tersebut dan tentunya untuk mengantisipasi hal ini, pihak asuransi harus menaikkan jumlah premi agar dana tercukupi.

Jika Anda ingin memiliki asuransi dengan premi yang lebih murah, pilihlah asuransi jiwa murni.

Asuransi ini dikenal dengan sebutan term life insurance, ini adalah asuransi yang hanya memberikan proteksi jiwa. 

Perjanjiannya, jika tertanggung meninggal dunia, pihak penanggung (asuransi) harus membayar uang pertanggungan pada ahli waris dan pihak asuransi tidak perlu melakukan pengembalian premi.

Asuransi jenis ini memiliki premi yang cukup murah karena tidak mempunyai nilai investasi sehingga tidak banyak potongan untuk komisi.

3.    Memilih manfaat tambahan dengan cermat

Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Whats New
Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

BrandzView
Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Whats New
Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Whats New
Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com