Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penghitungan Kontrak Bagi Hasil Kotor Migas Dinilai Terlalu Rumit

Kompas.com - 29/01/2017, 19:17 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Penghitungan besaran bagi hasil pada saat persetujuan pengembangan lapangan dalam kontrak bagi hasil kotor atau gross split dinilai terlalu banyak dan rumit.

Mengacu Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 8 tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split, ada 12 komponen variabel dan dua komponen progresif yang ditetapkan berdasarkan bagi hasil awal (base split).

“Variabel yang sampai belasan itu justru menjadi rumit,” kata Direktur Eksekutif Reforminers Institute Komaidi Notonegoro dalam sebuah diskusi, Minggu (29/1/2017).

Padahal, sambung Komaidi, aturan bagi hasil kotor ini dikeluarkan untuk mempermudah administrasi sehingga menarik bagi investor industri minyak dan gas bumi (migas).

Berdasarkan Permen ESDM 8/2017, base split atau bagi hasil dasar untuk minyak bumi adalah sebesar 57 persen bagian negara dan 43 persen bagian kontraktor. Sedangkan untuk gas bumi pembagiannya, sebesar 52 persen bagian negara dan 48 persen bagian kontraktor.

Pada saat persetujuan pengembangan lapangan, bagi hasilnya disesuaikan berdasarkan 12 komponen variable dan dua komponen progresif.

Kedua belas komponen variabel itu antara lain, status wilayah kerja, lokasi lapangan, kedalaman reservoir, ketersediaan infrastruktur pendukung, jenis reservoir serta kandungan karbon-dioksida.

Komponen lainnya yakni kandungan hidrogen sulfida, berat jenis minyak bumi, tingkat komponen dalam negeri (TKDN) pada masa pengembangan lapangan, dan tahapan produksi.

“Belum lagi, ada komponen harga minyak bumi dan jumlah kumulatif produksi minyak bumi untuk menentukan split di bulan-bulan berjalan,” imbuh Komaidi.

Direktur Indonesia Petroleum Association (IPA) Sammy Hamzah melihat, pemerintah tidak ingin terlalu banyak negosiasi dengan kontraktor sehingga komponen yang digunakan untuk menghitung bagi hasil antara negara dan kontraktor dalam kontrak gross split, dituliskan secara detil.

“Sepertinya kekhawatiran itu wajar dan bagus. Tetapi sekarang ini, over do it,” ucap Sammy. Ia pun berharap agar pemerintah dalam hal ini Menteri ESDM terbuka untuk melihat kerumitan aturan ini. “Komponen disederhanakan, jangan sampai 12 variabel, karena itu rumit,” kata Sammy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Whats New
Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com