Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penghitungan Kontrak Bagi Hasil Kotor Migas Dinilai Terlalu Rumit

Kompas.com - 29/01/2017, 19:17 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Penghitungan besaran bagi hasil pada saat persetujuan pengembangan lapangan dalam kontrak bagi hasil kotor atau gross split dinilai terlalu banyak dan rumit.

Mengacu Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 8 tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split, ada 12 komponen variabel dan dua komponen progresif yang ditetapkan berdasarkan bagi hasil awal (base split).

“Variabel yang sampai belasan itu justru menjadi rumit,” kata Direktur Eksekutif Reforminers Institute Komaidi Notonegoro dalam sebuah diskusi, Minggu (29/1/2017).

Padahal, sambung Komaidi, aturan bagi hasil kotor ini dikeluarkan untuk mempermudah administrasi sehingga menarik bagi investor industri minyak dan gas bumi (migas).

Berdasarkan Permen ESDM 8/2017, base split atau bagi hasil dasar untuk minyak bumi adalah sebesar 57 persen bagian negara dan 43 persen bagian kontraktor. Sedangkan untuk gas bumi pembagiannya, sebesar 52 persen bagian negara dan 48 persen bagian kontraktor.

Pada saat persetujuan pengembangan lapangan, bagi hasilnya disesuaikan berdasarkan 12 komponen variable dan dua komponen progresif.

Kedua belas komponen variabel itu antara lain, status wilayah kerja, lokasi lapangan, kedalaman reservoir, ketersediaan infrastruktur pendukung, jenis reservoir serta kandungan karbon-dioksida.

Komponen lainnya yakni kandungan hidrogen sulfida, berat jenis minyak bumi, tingkat komponen dalam negeri (TKDN) pada masa pengembangan lapangan, dan tahapan produksi.

“Belum lagi, ada komponen harga minyak bumi dan jumlah kumulatif produksi minyak bumi untuk menentukan split di bulan-bulan berjalan,” imbuh Komaidi.

Direktur Indonesia Petroleum Association (IPA) Sammy Hamzah melihat, pemerintah tidak ingin terlalu banyak negosiasi dengan kontraktor sehingga komponen yang digunakan untuk menghitung bagi hasil antara negara dan kontraktor dalam kontrak gross split, dituliskan secara detil.

“Sepertinya kekhawatiran itu wajar dan bagus. Tetapi sekarang ini, over do it,” ucap Sammy. Ia pun berharap agar pemerintah dalam hal ini Menteri ESDM terbuka untuk melihat kerumitan aturan ini. “Komponen disederhanakan, jangan sampai 12 variabel, karena itu rumit,” kata Sammy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com