Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI: 612 "Money Changer" Tidak Berizin

Kompas.com - 30/01/2017, 17:08 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) melaporkan, sebanyak 612 kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) atau money changer bukan bank (BB) di Indonesia tidak mengantongi izin dari bank sentral. Adapun KUPVA BB yang berizin mencapai 1.064.

"Dari angka KUPVA BB yang tidak berizin, lima wilayah terbesar yaitu di Lhokseumawe, Bali, Kalimantan Timur, Kediri, dan Jabodetabek. Data ini per Oktober 2016," jelas Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Eni V Panggabean di Jakarta, Senin (30/1/2017).

Dari jumlah KUPVA BB yang berizin, 38 persen berlokasi di Jabodetabek. Adapun yang beroperasi di Bali mencapai 13 persen, Kepulauan Riau 14 persen, Serang 6 persen, Sumatera Utara 5 persen, dan provinsi lainnya 24 persen.

Eni menjelaskan, bank sentral sebagai otoritas sistem pembayaran telah memberikan waktu selama enam bulan transisi sejak Oktober 2016 hingga April 2017 untuk mengurus perizinan. Adapun apabila KUPVA BB tidak mengantongi izin, maka BI bisa mencabut izinnya.

Eni mengungkapkan, kegiatan KUPVA BB yang berizin dapat menekan tindakan kejahatan seperti pencucian uang dan pendanaan untuk kegiatan teroris, sehingga bank sentral bekerja sama dengan PPATK, BNN, dan pihak kepolisian.

"Untuk upaya hukum kami sudah berkoordinasi dengan PPATK, BNN, dan Kepolisian. Karena transfer dana di KUPVA tidak boleh menggunakan rekening individu, harus rekening KUPVA itu sendiri," ujar Eni.

Eni mengungkapkan, bank sentral memberi kesempatan bagi KUPVA BB yang saat ini belum memperoleh izin untuk mengajukan izin hingga 7 April 2017. Setelah berakhirnya periode itu, maka BI akan mendukung dan menggandeng Polri, PPATK, dan BNN dalam operasi penertiban. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com