Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menghitung Mundur Waktu Pelaksanaan Program "Tax Amnesty"...

Kompas.com - 30/01/2017, 18:30 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

KOMPAS.com - Ada yang nampak berbeda dari tampilan laman amnesti pajak atau tax amnesty sejak awal Januari lalu.

Bila sebelumnya laman statistik hanya berisi update jumlah pelaporan harta, kini Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menambahkan countdown atau waktu yang berjalan mundur mulai dari hari, jam, menit, hingga detik.

Countdown tersebut mengacu kepada batas akhir pelaksanaan program tax amnesty yakni 31 Maret 2017 mendatang.

Kini pemerintah seakan menghitung mundur waktu pelaksanaan tax amnesty yang tinggal tersisa 59 hari lagi.

Manfaat Besar

Sejak kemunculannya, tax amnesty memang tidak luput dari penentangan. Namun bila bicara manfaat, maka program tersebut memiliki banyak manfaat baik dalam jangka pendek maupun panjang.

Program pengampunan pajak sejatinya merupakan hak yang diberikan pemerintah kepada semua WNI terutama yang memiliki harta namun tidak membayar pajak sesuai dengan jumlah harta yang dimilikinya, baik yang ada di dalam negeri maupun luar negeri.

Melalui program ini, wajib pajak dan negara akan mendapatkan manfaat yang besar. Bahkan diharapkan mampu meningkatkan tax ratio atau penerimaan pajak terhadap PDB setelah pelaksanaan berakhir.

Bagi wajib pajak, mereka bisa bebas dari segala tuntutan perpajakan sepanjang mengungkap harta yang disembunyikan dan membayar tebusan. Sedangkan bagi negara, uang tebusan tax amnesty yang sudah mencapai Rp 110 triliun, masuk ke kas negara.

Dana itu bisa digunakan untuk menambal pendanaan program-program pembangunan yang ada di dalam APBN. Selain itu, dana-dana WNI yang dibawa pulang dari luar negeri juga bisa menambah permodalan investasi di dalam negeri.

Total dana dari luar negeri yang dibawa pulang ke Indonesia sudah mencapai Rp 141 triliun. Hingga hari ini, tercatat 640.354 wajib pajak sudah ikut tax amnesty. Adapun total harta yang dilaporkan mencapai Rp 4.338 triliun.

Program Langka

Sejak awal pelaksanaan tax amnesty pada 1 Juli 2016, pemerintah sudah menyatakan bahwa program tersebut adalah program langka. Sebab, kebijakan serupa belum tentu akan ada lagi sampai 30 tahun ke depan.

Bila memutar waktu ke belakang, pelaksaan program tax amnesty 2016 bukanlah yang pertama.

Tercatat pada1965 dan 1984 program tersebut sempat dijalankan oleh Presiden Soekarno dan Soeharto.

Halaman:


Terkini Lainnya

InJourney: Bergabungnya Garuda Indonesia Bakal Ciptakan Ekosistem Terintegrasi

InJourney: Bergabungnya Garuda Indonesia Bakal Ciptakan Ekosistem Terintegrasi

Whats New
KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

Whats New
BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

Whats New
Pengelola Gedung Perkantoran Wisma 46 Ajak 'Tenant' Donasi ke Panti Asuhan

Pengelola Gedung Perkantoran Wisma 46 Ajak "Tenant" Donasi ke Panti Asuhan

Whats New
Shell Dikabarkan Bakal Lepas Bisnis SPBU di Malaysia ke Saudi Aramco

Shell Dikabarkan Bakal Lepas Bisnis SPBU di Malaysia ke Saudi Aramco

Whats New
Utang Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Ritel Minta Kepastian

Utang Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Ritel Minta Kepastian

Whats New
BEI Enggan Buru-buru Suspensi Saham BATA, Ini Sebabnya

BEI Enggan Buru-buru Suspensi Saham BATA, Ini Sebabnya

Whats New
PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja hingga 10 Mei 2024, Cek Syaratnya

PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja hingga 10 Mei 2024, Cek Syaratnya

Work Smart
Koperasi dan SDGs, Navigasi untuk Pemerintahan Mendatang

Koperasi dan SDGs, Navigasi untuk Pemerintahan Mendatang

Whats New
Cadangan Devisa RI  Turun Jadi 136,2 Miliar Dollar AS, Ini Penyebabnya

Cadangan Devisa RI Turun Jadi 136,2 Miliar Dollar AS, Ini Penyebabnya

Whats New
Bea Cukai Klarifikasi Kasus TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta

Bea Cukai Klarifikasi Kasus TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta

Whats New
Luhut Optimistis Upacara HUT RI Ke-79 Bisa Dilaksanakan di IKN

Luhut Optimistis Upacara HUT RI Ke-79 Bisa Dilaksanakan di IKN

Whats New
Perkuat Distribusi, Nestlé Indonesia Dukung PT Rukun Mitra Sejati Perluas Jaringan di Banda Aceh

Perkuat Distribusi, Nestlé Indonesia Dukung PT Rukun Mitra Sejati Perluas Jaringan di Banda Aceh

BrandzView
Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Whats New
Harga Emas Dunia Turun di Tengah Penantian Pasar

Harga Emas Dunia Turun di Tengah Penantian Pasar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com