Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Tindak Pidana, PPATK Minta “Money Changer” Ajukan Izin

Kompas.com - 30/01/2017, 20:12 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengimbau agar usaha penukaran valuta asing (KUPVA) bukan bank (BB) mengajukan izin kepada Bank Indonesia (BI).

Ini untuk menghindari risiko tindak pidana penyalahgunaan KUPVA BB tersebut. Dian mengungkapkan, pihaknya mengapresiasi perbaikan pengawasan dan regulasi yang dilakukan oleh BI.

Pasalnya, pihaknya telah mengidentifikasi berbagai kejahatan yang menggunakan KUPVA BB, seperti korupsi maupun penyalahgunaan narkotika dan pendanaan teroris.

“Kami intens melihat kemungkinan ini. Semua KUPVA harus berizin, sehingga tidak berurusan dengan persoalan hukum di kemudian hari,” ungkap Dian di Jakarta, Senin (30/1/2017).

Dian mengungkapkan, ke depan pihaknya akan membangun sistem terintegrasi dari semua lembaga keuangan dan non-keuangan.

Menurut Dian, PPATK tidak hanya menangani tindak pidana korupsi, namun ada 26 jenis kejahatan keuangan lainnya. Dian menyatakan, tindak kejahatan tersebut di antaranya adalah kejahatan fiskal, narkotika, dan sebagainya.

“Sudah ada indikasi kuat lembaga seperti KUPVA tidak berizin dimanfaatkan untuk jenis kejahatan ini,” jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com