Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirjen Minerba Cabut Izin 82 Industri Tambang Bermasalah di Sumut

Kompas.com - 04/02/2017, 22:00 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Pengumuman 22 rekonsiliasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Nomor 226 Pm/04/DJB/2017 tertanggal 31 Januari 2017, layak diapresiasi sebagai langkah terciptanya tata kelola industri pertambangan yang baik di Indonesia, khususnya di Provinsi Sumatera Utara.

Tidak tanggung-tanggung, Dirjen Minerba membatalkan 47 IUP yang berstatus Clear and Clean (CnC) di Kabupaten Langkat, Dairi, Mandailing Natal, dan Karo yang umumnya memiliki komoditas pasir timbun, krikil, batu gamping, batu sungai, pasir sendimen, sirtu, batu padas dan beberapa komoditas mineral (batubara dan emas).

Kemudian IUP di sembilan kabupaten yang ada di Sumatera Utara dengan rincian: 35 IUP di Kabupaten Dairi, 4 IUP di Kabupaten Deliserdang, 1 IUP di Kabupaten Karo, 6 IUP di Labuhanbatu Utara, 27 IUP di Kabupaten Langkat, 4 IUP di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), 2 IUP di Kabupaten Nias, 4 IUP berada di Tapanuli Selatan (Tapsel), dan 1 IUP di Tapanuli Utara (Taput).

"Pengumuman Dirjen Minerba yang telah mencabut 82 IUP bermasalah di Sumatera Utara, menekan laju kerusakan hutan dan lahan massif yang dilakukan industri pertambangan. Kita harus mengapresiasi langkah ini," kata Susilo, Program Manajer Jaringan Monitoring Tambang dan Pelestarian Alam (JMT-PELA), Sabtu (4/2/2017).

Dirjen Minerba juga berani mencabut IUP kepunyaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kabupaten Dairi yaitu PT Aneka Tambang yang luas WIUP mencapai 17.500 hektar, dan di Kabupaten Karo atas nama PT Antam luas WIUP 8.176 hektar dengan komoditas logam dasar dan nikel.

"Selain pencabutan IUP milik BUMN, pengumuman tersebut menjawab konflik yang sering terjadi di Madina. Antara masyarakat Taput dengan PT Madinah Madani Mining (M3). Di pengumuman itu, PT M3 sudah dicabut izinnya, kami sangat bersyukur karena laporan kami pada 2015 ke KPK dijawab melalui keputusan ini," ucap Susilo.

Dia menjabarkan, IUP yang memiliki komoditas mineral yang telah dicabut di Sumatera Utara meliputi; PT Delika Tirta Kencana di Kabupaten Taput dengan luas WIUP 24.050 hektar yang memiliki komoditas logam dasar.

PT Aneka Tambang di Kabupaten Dairi dan Karo dengan luas WIUP 25.676 hektar. Lalu di Kabupaten Madina ada PT M3 dengan luas WIUP 400 hektar dengan komoditas bauksit tetapi yang diambil emas spacer, PT Mega Inter Buana Perkasa dengan luas WIUP 74 hektar memiliki komoditas tembaga, PT Garuda Emas Sentosa dengan luas WIUP 400 hektar dengan komoditas emas, dan PT Sumatera Tenggara Minerals dengan luas 17.861 hektar.

"Kami minta pemerintah pusat dan provinsi agar semua izin yang telah dicabut ditagih kewajibannya seperti reklamasi, pajak di sektor pertambangan dan moratorium wilayah yang telah dicabut izinnya," ujar dia.

Selain itu, Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Sumatera Utara agar memberikan rekomendasi pengakhiran izin kepada gubernur Sumatera Utara terhadap dua perusahaan pertambangan yang berada di Taput yaitu PT Panca Karya Prima dengan luas WIUP 31.070 hektar dan PT Surya Kencana Pertiwi Tambang seluas 39.550 hektar.

"Kami lihat Distamben Sumut tidak berani memberikan rekomendasi ke gubernur untuk melakukan pengakhiran izin kedua perusahaan itu, padahal kami telah membuat kajian analisa dan sudah kami serahkan ke Distamben Sumut," katanya.

Pihaknya menilai, berdasarkan hasil kajian dan analisa mereka bahwa izin kedua perusahaan tersebut cacat hukum dan ada indikasi suap dalam pemberian izinnya di 2009.

"Kami akan melakukan gugatan hukum, bila perusahaan ini diperpanjang izinnya untuk melakukan kegiatan operasi produksi bila dilakukan," tegas Susilo.

Kompas TV Dampak Aturan Ekspor ke Perusahaan Tambang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Spend Smart
Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Spend Smart
Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Spend Smart
Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Whats New
Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Whats New
Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Whats New
Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Whats New
Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Whats New
Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Whats New
Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Whats New
Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Whats New
Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com