Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani: UU Tak Melarang Politisi Jadi Dewan Komisioner OJK

Kompas.com - 06/02/2017, 15:45 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani menilai tidak masalah ada politisi yang ikut mendaftar sebagai calon Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan. Sebab, Undang-undang yang ada tidak melarang hal tersebut.

"Kita kan menyaring sesuai yang ada di peraturan perundang-undangan. Undang-undang tidak melarang," kata Ketua Pansel Dewan Komisioner OJK Sri Mulyani, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/2/2017).

Ani, sapaan akrab Sri Mulyani, mengatakan enggan mengomentari terkait kemungkinan konflik kepentingan.

Hal yang terpenting setiap calon yang mendaftar bisa memenuhi berbagai syarat yang telah ditetapkan oleh panitia seleksi, mulai dari tahap administrasi, kesehatan, psikologi, dan wawancara sebelum nantinya diajukan ke Presiden dan DPR.

"Dalam hal ini Presiden sudah meminta ini adalah harus memilih tim yang betul-betul bagus untuk menjaga perekonomian Indonesia," ucap Sri Mulyani.

Sri menambahkan, nantinya masukan dari masyarakat juga akan dipertimbangkan dalam proses seleksi. Begitu juga masukan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Banyak Peminat

Waktu pendaftaran Dewan Komisioner OJK periode 2017-2022 telah ditutup pada 2 Februari 2017 kemarin. Ratusan peminat tercatat sudah mendaftarkan diri.

Pendaftaran calon Anggota Dewan Komisioner OJK dibuka pada 17 Januari 2017 secara online melalui laman  www.seleksi-dkojk.Kemenkeu.go.id selama 12 hari kerja dan ditutup pada 2 Februari 2017 pukul 24.00 WIB.

Jumlah pendaftarnya mencapai 843 orang, tetapi yang laporan administrasinya lengkap hanya mencapai 174 orang.

Seleksi dibagi empat tahap yaitu tahap 1 administrasi, tahap 2 penilaian makalah, rekam jejak, dan masukan masyakarat, tahap 3 assesment dan tes kesehatan, dan tahap 4 afirmasi atau wawancara.

Setelah itu, Pansel akan memilih 21 nama calon untuk disampaikan kepada Presiden dan akan disaring menjadi 14 nama untuk diajukan kepada DPR guna menjalani proses uji kepatutan dan kelayakan.

Nantinya, Presiden akan menetapkan 7 nama sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2017-2022 yang pelantikannya akan dilakukan pada 21 Juli 2017 mendatang. Masa jabatan anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan akan habis pada 23 Juli 2017.   

Kompas TV OJK Bentuk Tim Percepatan Akses Keuangan

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cara Isi Saldo GoPay lewat Aplikasi DANA

Cara Isi Saldo GoPay lewat Aplikasi DANA

Spend Smart
Cara Cek Nomor Rekening BSI dengan Mudah

Cara Cek Nomor Rekening BSI dengan Mudah

Spend Smart
Harga Paket Vision+ dan Cara Berlangganan

Harga Paket Vision+ dan Cara Berlangganan

Spend Smart
Dorong Investasi di Industri Antara, Kemenperin: Kami Persiapankan 'Tax Holiday'

Dorong Investasi di Industri Antara, Kemenperin: Kami Persiapankan "Tax Holiday"

Whats New
Astra Life Catat Premi Bruto Rp 6,1 Triliun Sepanjang 2023

Astra Life Catat Premi Bruto Rp 6,1 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
Rugi Bersih GOTO Susut 78 Persen, Jadi Rp 862 Miliar pada Kuartal I-2024

Rugi Bersih GOTO Susut 78 Persen, Jadi Rp 862 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Industri Fintech Lending Rugi pada Awal 2024, Ini Sebabnya Menurut Asosiasi

Industri Fintech Lending Rugi pada Awal 2024, Ini Sebabnya Menurut Asosiasi

Whats New
Menteri Trenggono Minta Reklamasi PIK Pakai Sedimentasi Laut

Menteri Trenggono Minta Reklamasi PIK Pakai Sedimentasi Laut

Whats New
Tren dan Peluang Investasi Kripto, Indonesia Berpotensi Pimpin Pasar ASEAN

Tren dan Peluang Investasi Kripto, Indonesia Berpotensi Pimpin Pasar ASEAN

Spend Smart
Kredit BNI Tumbuh Jadi Rp 695,16 Triliun pada Kuartal I 2024, UMKM dan Konsumer Jadi Mesin Baru

Kredit BNI Tumbuh Jadi Rp 695,16 Triliun pada Kuartal I 2024, UMKM dan Konsumer Jadi Mesin Baru

Whats New
Elnusa dan Pertagas Siap Kerjakan Proyek Kolaborasi Infrastruktur Energi di Kandis Riau

Elnusa dan Pertagas Siap Kerjakan Proyek Kolaborasi Infrastruktur Energi di Kandis Riau

Whats New
Perluasan Sektor Kredit, 'Jamu Manis' Terbaru dari BI untuk Perbankan

Perluasan Sektor Kredit, "Jamu Manis" Terbaru dari BI untuk Perbankan

Whats New
Survei BI: Kebutuhan Pembiayaan Korporasi pada Kuartal I-2024 Meningkat

Survei BI: Kebutuhan Pembiayaan Korporasi pada Kuartal I-2024 Meningkat

Whats New
Stranas Bisnis dan HAM, Upaya Pemerintah Lindungi Pekerja dalam Praktik Bisnis

Stranas Bisnis dan HAM, Upaya Pemerintah Lindungi Pekerja dalam Praktik Bisnis

Whats New
Soal Boks Mainan Megatron 'Influencer' Rusak, Ini Penjelasan Bea Cukai dan DHL

Soal Boks Mainan Megatron "Influencer" Rusak, Ini Penjelasan Bea Cukai dan DHL

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com