Coba bayangkan; Anda membeli mie instan di warung kecil di perkampungan terpencil. Pemilik warung mengeluarkan smartphone murah miliknya, lalu Anda menempelkan jari di layar smartphone tersebut untuk menyetujui pembayaran. Seketika, saldo rekening bank Anda berpindah ke rekening pemilik warung sesuai harga mie.
Inilah fintech. Satu hal yang tidak boleh dilupakan adalah fintech bukan hanya tentang kecanggihan teknologi, namun juga tentang inklusi keuangan. Apa yang kita bayangkan di atas telah berjalan di India.
Per Desember 2016, pemerintah India lewat proyek ambisiusnya “Aadhaar”, telah berhasil meregistrasi 1,09 miliar penduduknya atau sekitar 85 persen populasi India. Aadhaar adalah nomor identitas tunggal mengandung data biometrik dan demografis penduduk yang tersimpan dalam database terpusat dan terhubung secara online.
Aadhaar terkoneksi dengan berbagai stakeholder, baik instansi pemerintah maupun swasta sehingga berbagai transaksi keuangan masyarakat dan program pemerintah berjalan mudah, cepat, dan aman lewat “cap jempol”.
Bagaimana dengan Indonesia? Menurut DailySocial dan Asosiasi FinTech Indonesia, jumlah perusahaan fintech Indonesia tumbuh 78 persen sepanjang 2015-2016. Diperkirakan saat ini terdapat 140 perusahaan fintech di Indonesia.
Namun demikian, fintech di Indonesia seringkali hanya menghasilkan fragmentasi, bukannya inklusi keuangan. Misalnya, berjejernya berbagai mesin EDC di kasir yang membingungkan kasir dan pelanggan, atau menjamurnya produk e-wallet dari berbagai bank dan perusahaan fintech yang berbeda. Padahal, kita ingin sistem pembayaran terintegrasi yang ringkas sekaligus aman bukan?
Fragmentasi Otorita
Terkait transaksi yang ringkas dan aman; pemerintah Indonesia mencoba merumuskan kemudahan verifikasi identitas lewat tanda tangan digital yang diatur dalam UU Informasi Transaksi Elektronik No 11 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Namun apakah Anda sudah memiliki tanda tangan digital yang dapat digunakan luas di sektor jasa keuangan? Hampir pasti belum, karena peluncuran implementasi tanda tangan digital ditargetkan baru terjadi pada kuartal kedua 2017.
Belum optimalnya implementasi ini tidak terlepas dari belum siapnya lembaga yang melakukan validasi tanda tangan digital yang disebut sebagai certificate authority (CA).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.