KOMPAS.com - PT Antam (Persero) Tbk membantah izin usaha penambangannya di Sumatera Utara (Sumut) bermasalah dan dicabut oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Energi (Ditjen Minerba Kementerian ESDM).
Antam dalam keterangan resminya ke Kompas.com, Selasa (7/2/2017) menyanggah pemberitaan sebelumnya yang menyatakan Antam masuk dalam 82 perusahaan yang dicabut izinnya di Sumut.
(Baca: Dirjen Minerba Cabut Izin 82 Industri Tambang Bermasalah di Sumut)
Melalui surat resminya, Antam memberikan sejumlah klarifikasi terkait izin usahanya di Sumut.
Menurut Antam, pihaknya telah mengembalikan WIUP yang mencapai 17.500 hektar di Kabupaten Dairi dan seluas 8.176 hektar di Kabupaten Karo ke pemerintah. Jadi, bukan dicabut.
Sebagai buktinya, IUP eksplorasi Antam di Kabupaten Karo berlaku sejak Januari 2009 dan berakhir 30 Desember 2014. Dengan berakhirnya IUP maka secara legal izin tersebut otomatis berakhir.
Untuk melakukan tata kelola yang baik, Antam kemudian mengirimkan surat pengembalian IUP ke Bupati Karo dengan nomor surat 2726/09/PAT/2015 tertanggal 24 Juni 2015.
Surat itu dikirimkan agar Antam mendapatkan surat keputusan (SK) Pengembalian IUP, sebagai deklarator yang secara administrasi menegaskan berakhirnya IUP.
Selanjutnya, IUP eksplorasi Antam di Kabupaten Dairi berlaku sejak 31 Desember 2008 dan berakhir Desember 2016.
Kemudian, Direktur Pengembangan Antan mengirimkan surat bernomor 954/2013/PAT/2016 ke Menteri ESDM yang diteruskan pula ke Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba perihal pengembalian IUP tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.