Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maskapai Melanggar Aturan, Kemenhub Hanya Beri Sanksi Administrasi

Kompas.com - 09/02/2017, 11:45 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menerapkan sanksi administrasi kepada maskapai penerbangan jika melakukan suatu pelanggaran. 

Selama ini, jika melakukan maskapai melakukan pelanggaran, langsung diberikan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan rute penerbangan. 

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo mengatakan, sanksi pembekuan rute penerbangan akan berdampak kepada pelayanan masyarakat. 

Saat ini, sanksi kepada maskapai tercantum pada Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 159 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara. 

"Harusnya kalau melanggar yang diberi sanksi operatornya. Sehingga kita kaji ulang kembali," ujar Suprasetyo dalam Coffee Morning di Kantor PT Angkasa Pura I (Persero) Jakarta, Kamis (9/2/2017). 

Suprasetyo menjelaskan, dalam sanksi administrasi nantinya Kemenhub memberikan sanksi berupa denda kepada pihak dalam maskapai yang bertanggung jawab dalam pelanggaran tersebut. 

"Misalnya kalau ini human error, itu siapa yang bertanggung jawab. Nah itu yang  kita sanksi dan denda. Kami juga sanksi ke manajemennya. Nantinya bentuknya rekomendasi pergantian pilot, rekomendasi pergantian manajer yang bersangkutan," jelasnya. 

Suprasetyo menambahkan, rencana penerapan sanksi tinggal menunggu persetujuan dari Menteri Perhubungan.

Namun sayangnya, pihaknya tidak memberitahu kapan detail penerapan sanksi tersebut dilaksanakan. "Mudah-mudahan, dalam waktu dekat bisa diterapkan," tandas Suprasetyo.

Sekadar informasi, Kemenhub berencana untuk menderegulasi 20 peraturan pada semua lingkup transportasi.

Kompas TV Survei: Garuda Indonesia Maskapai Paling Dicintai di Dunia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Hari Ini

IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Hari Ini

Whats New
Harga Daging Ayam di Bawah HET, Mendag: Kalau Segini Terus-terusan Peternak Rugi

Harga Daging Ayam di Bawah HET, Mendag: Kalau Segini Terus-terusan Peternak Rugi

Whats New
Hibah Alat Belajar SLB Ditagih Bea Masuk Ratusan Juta Rupiah, Bea Cukai Sebut Ada Miskomunikasi

Hibah Alat Belajar SLB Ditagih Bea Masuk Ratusan Juta Rupiah, Bea Cukai Sebut Ada Miskomunikasi

Whats New
Wall Street Menghijau, Saham Tesla Melesat 15 Persen

Wall Street Menghijau, Saham Tesla Melesat 15 Persen

Whats New
Hari Buruh 2024, KSPI: Cabut Omnibus Law Cipta Kerja, Hapus 'OutSourcing'

Hari Buruh 2024, KSPI: Cabut Omnibus Law Cipta Kerja, Hapus "OutSourcing"

Whats New
[POPULER MONEY] Perbedaan Kondisi Ekonomi Saat Ini dengan Krisis 1998 | Cara Menjawab 'Apakah Ada Pertanyaan?' Saat Wawancara Kerja

[POPULER MONEY] Perbedaan Kondisi Ekonomi Saat Ini dengan Krisis 1998 | Cara Menjawab "Apakah Ada Pertanyaan?" Saat Wawancara Kerja

Whats New
Petugas KCIC Kembalikan Barang Penumpang Whoosh yang Tertinggal, Berisi Uang Rp 50 Juta

Petugas KCIC Kembalikan Barang Penumpang Whoosh yang Tertinggal, Berisi Uang Rp 50 Juta

Whats New
AdaKami Buka Kemungkinan Kerja Sama dengan Perbankan jadi 'Lender Institusional'

AdaKami Buka Kemungkinan Kerja Sama dengan Perbankan jadi "Lender Institusional"

Whats New
Investasi Apple di Indonesia Capai Rp 1,6 Triliun, Bahlil: Belum Ada Komunikasi ke Kami

Investasi Apple di Indonesia Capai Rp 1,6 Triliun, Bahlil: Belum Ada Komunikasi ke Kami

Whats New
Cara Isi Saldo GoPay lewat Aplikasi DANA

Cara Isi Saldo GoPay lewat Aplikasi DANA

Spend Smart
Cara Cek Nomor Rekening BSI dengan Mudah

Cara Cek Nomor Rekening BSI dengan Mudah

Spend Smart
Harga Paket Vision+ dan Cara Berlangganan

Harga Paket Vision+ dan Cara Berlangganan

Spend Smart
Dorong Investasi di Industri Antara, Kemenperin: Kami Persiapankan 'Tax Holiday'

Dorong Investasi di Industri Antara, Kemenperin: Kami Persiapankan "Tax Holiday"

Whats New
Astra Life Catat Premi Bruto Rp 6,1 Triliun Sepanjang 2023

Astra Life Catat Premi Bruto Rp 6,1 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
Rugi Bersih GOTO Susut 78 Persen, Jadi Rp 862 Miliar pada Kuartal I-2024

Rugi Bersih GOTO Susut 78 Persen, Jadi Rp 862 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com