Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Setuju Perubahan Tarif Listrik Setiap 3 Bulan Sekali

Kompas.com - 10/02/2017, 15:00 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) M Jarman mengatakan, DPR RI telah setuju mengubah penyesuaian tarif listrik yang semula disesuaikan dalam kurun waktu satu bulan sekali menjadi tiga bulan sekali.

(Baca: Kementerian ESDM Usulkan Mekanisme Penerapan Tarif Listrik Per 3 Bulan)

Penyesuaian tarif listrik tersebut bedasarkan usulan Kementerian ESDM yang disampaikan Menteri ESDM Ignasius Jonan. Kementerian ESDM pun lantas mengirimkan surat permohonan persetujuan atas perubahan waktu penyesuaian tarif listrik.

"Menteri sudah kirim surat akhir tahun kemarin, untuk menginformasikan perubahan tiga bulan. DPR sudah setuju pelaksanaannya, secara informal kan ini baik juga untuk masyarakat," ujar Jarman di Jakarta, Jumat (10/2/2017).

Dengan penyesuaian tarif listrik dalam kurun waktu tiga bulan, Jarman menilai, masyarakat akan bisa memperhitungkan secara pasti berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk tarif listrik.

"Dari pada tiap bulan, kalau hitung rata-rata dampak ‎ke pelanggan lebih baik, karena kenaikan dan pengurangan akan diseimbangkan selama tiga bulan," terangnya.

Sekadar informasi, penyesuaian tarif listrik ini sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 31/2014 yang telah diubah dengan Permen ESDM Nomor 09/2015.

Dalam Permen tersebut menyatakan penyesuaian diberlakukan setiap bulan, menyesuaikan perubahan nilai tukar mata uang rupiah terhadap dollar Amerika Serikat (AS), harga minyak dan inflasi bulanan.

Dengan mekanisme tarif adjustment, tarif listrik setiap bulan memang dimungkinkan untuk turun, tetap atau naik berdasarkan perubahan ketiga indikator tersebut.

Adapun perubahan tarif listrik tersebut dapat dirasakan oleh 12 pelanggan non-subsidi sebagai berikut:

1. Rumah Tangga R-1/Tegangan rendah (TR) daya 1.300 VA.
2. Rumah Tangga R-1/TR daya 2.200 VA.
3. Rumah Tangga R-2/TR daya 3.500 VA s.d 5.500 VA.
4. Rumah Tangga R-3/TR daya 6.600 VA ke atas.
5. Bisnis B-2/TR daya 6.600VA s.d 200 kVA.
6. Bisnis B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA.
7. Industri I-3/TM daya di atas 200 kVA.
8. Industri I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas.
9. Kantor Pemerintah P-1/TR daya 6.600 VA s.d 200 kVA.
10. Kantor Pemerintah P-2/TM daya di atas 200 kVA.
11. Penerangan Jalan Umum P-3/TR dan.
12. Layanan khusus TR/TM/TT.

Kompas TV Awal Tahun 2017, Tarif Listrik Naik Lagi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com