JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai tanggal 11 Februari 2017 digelar pameran properti yang diadakan salah satu bank di Indonesia.
Tentu ini merupakan kesempatan emas bagi Anda yang belum memiliki rumah untuk menemukan hunian impian. Sebab di sana akan ada banyak pengembang yang akan menawarkan produk rumah buatannya dengan berbagai macam jenis dan harga.
Bahkan tak jarang, para pengembang juga memberikan banyak promo agar rumah buatannya laku terjual.
Meskipun ada kemungkinan mendapatkan promo, apakah Anda sudah mampu membeli rumah secara tunai? Belum tentu.
Karena itu penggunakan KPR atau Kredit Pemilikan Rumah adalah solusi tepat untuk mengatasi masalah ini. Fasilitas ini sangat memudahkan nasabah untuk memiliki rumah idamannya tanpa harus memusingkan sumber dana.
Akan tetapi, pengetahuan yang kurang mengenai persyaratan KPR sering membuat mereka ditolak oleh bank.
Perbankan Indonesia, rata-rata mempunyai syarat untuk pengajuan KPR yang kurang lebih sama, biasanya bank akan meminta pemohon (baik profesional, perusahaan, atau individu) untuk melampirkan:
• Formulir aplikasi yang telah diisi dengan lengkap (masing-masing bank memiliki formulir yang berbeda)
• Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemohon serta pasangan suami/istri (jika sudah berkeluarga)
• Fotokopi Surat Nikah/Cerai (bagi yang telah menikah/bercerai)
• Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
• Fotokopi rekening koran/tabungan (3 bulan terakhir)
• Fotokopi NPWP (Nomor Polisi Wajib Pajak)
• Slip gaji asli untuk gaji terakhir/surat keterangan penghasilan
Dari berbagai syarat di atas, ada beberapa syarat utama lainnya atau syarat utama yang harus diperhatikan untuk memastikan bahwa KPR Anda diterima:
1. Umur Pemohon
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.