Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kata Sri Mulyani soal Syarat yang Diajukan Freeport Indonesia

Kompas.com - 13/02/2017, 19:44 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Freeport Indonesia telah mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi dari pemerintah sehingga bisa mengekspor konsentrat (mineral yang sudah diolah tapi belum sampai tahap pemurnian).

Namun, setelah Freeport Indonesia mendapatkan IUPK Operasi Produksi, perusahaan tambang yang bermarkas di Amerika Serikat tersebut justru mengajukan beberapa persyaratan, seperti jaminan dan stabilitas untuk dapat berinvestasi jangka panjang sampai pengenaan pajak dengan besaran tetap.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun angkat bicara. Menurutnya, banyak permasalahan yang dihadapi pemerintah terkait Freeport Indonesia.

"Persoalannya tidak hanya pada masalah pajak saja. Kontrak dengan Freeport menyangkut banyak dimensi," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Senin (13/2/2017).

Menurut mantan Direktur Operasional Bank Dunia ini, apa pun syarat yang diajukan Freeport Indonesia, pemerintah Indonesia harus dalam posisi yang diuntungkan guna meningkatkan penerimaan negara.

"Di sisi lain juga membela kepentingan RI. Baik dari sisi penerimaan, dan penerimaan itu banyak sekali dimensinya, ada pajak, ada royalti, ada PBB, ada juga iuran yang lain, dan juga dari sisi kewajiban mereka harus melakukan divestasi serta dari kewajiban mereka harus membangun smelter," terang Sri Mulyani.

Sri Mulyani berharap, keputusan apa pun yang disepakati antara pemerintah dan Freeport Indonesia harus mengedepankan kelangsungan para investor dan harus terstruktur secara baik.

"Kita perlu memberi kepastian kepada para pengusaha, karena mereka perlu untuk melakukan planning. Mereka juga kan perusahaan publik, mereka pun harus bertanggung jawab pada shareholders-nya," pungkas Sri Mulyani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com