Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirut Jasa Raharja: Setiap Jam Ada 8 Orang Meninggal akibat Kecelakaan

Kompas.com - 13/02/2017, 21:17 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) Budi Setyarso menyebut, setiap jam sedikitnya terdapat delapan orang di seluruh Indonesia meninggal dunia akibat kecelakaan yang diberikan santunan dari BUMN pelat merah sektor asuransi ini.

"Korban meninggal dunia delapan orang setiap jam, cukup besar," ujar Budi di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (13/2/2017).

Menurut Budi, umumnya korban kecelakaan meninggal dunia karena tidak cepat mendapatkan pertolongan saat berada di rumah sakit karena faktor administrasi yang terlebih dahulu harus diurus pihak keluarga atau yang bertanggung jawab.

"Korban meninggal dunia akibat keterlambatan penanganan dan ketidakjelasan pembiayaan penanggungan di rumah sakit," tutur Budi.

Maka dari itu, melalui dua peraturan menteri keuangan (PMK) yang telah diterbitkan terkait santunan korban kecelakaan, korban kecelakaan yang dibawa ke rumah sakit dapat segera ditangani dengan baik.

"Saat korban dibawa ke rumah sakit, keluarga korban dilarang membayar uang muka, dan itu akan kami talangi," tegas Budi.

Sekadar informasi, pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan telah menerbitkan dua PMK untuk meningkatkan besar santunan kepada korban kecelakaan alat angkutan penumpang umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan.

Peningkatan santunan tersebut tertuang dalam PMK nomor 15/PMK.O10/2017 tentang besar santunan dan iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang alat angkutan penumpang umum di darat, sungai, danau, feri, penyeberangan, laut, dan lintas jalan; serta PMK nomor 16/PMK.010/2017 tentang besar santunan dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.

Adapun besaran santunan yang akan berlaku pada 1 Juli 2017 ini, untuk korban meninggal dunia dan cacat tetap akan mendapatkan Rp 50 juta dari sebelumnya hanya Rp 25 juta. Untuk biaya perawatan luka-luka akan mendapatkan Rp 20 juta, yang sebelumnya mendapatkan Rp 10 juta.

Biaya penguburan pun mengalami kenaikan dua kali lipat, dari sebesar Rp 2 juta menjadi Rp 4 juta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com