JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk merupakan salah satu bank gateway yang ditunjuk pemerintah dalam program pengampunan pajak atau tax amnesty. Hingga akhir Desember 2016, BTN sudah menampung dana repatriasi amnesti pajak sebesar Rp 580 miliar.
"Dana repatriasi per akhir Desember 2016 Rp 580 miliar. Ini merupakan representasi deklarasi (harta) Rp 22,35 triliun," kata Direktur Keuangan BTN Iman Nugroho Soeko dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/2/2017).
Iman menjelaskan, alasan mengapa besaran dana repatriasi pengampunan pajak yang diterima BTN tidak terlalu besar adalah lantaran sebagian besar nasabah perseroan merupakan developer alias pengembang perumahan. Dengan demikian, aset mereka ditempatkan di dalam negeri.
Sementara itu, uang tebusan program amnesti pajak yang diterima oleh BTN hingga akhir Desember 2016 mencapai Rp 467,6 miliar. Adapun jumlah wajib pajak mencapai 4.230 orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.