Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suhu Politik Mereda, Akankah Pengusaha Penuhi Janji Repatriasi Harta?

Kompas.com - 17/02/2017, 13:48 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komitmen pengusaha membawa pulang hartanya dari luar negeri (repatriasi) melalui program amnesti pajak atau tax amnesty sebesar Rp 141 triliun masih isapan jempol.

Dari data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), realisasi repatriasi hanya Rp 105 triliun hingga 27 Januari 2017.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang Industri (Kadin) Indonesia kompak mengatakan bahwa panasnya suhu politik dalam negeri membuat pengusaha khawatir membawa pulang harta ke Indonesia.

Kini, pengusaha menilai suhu politik dalam negeri sudah mulai mereda pasca pelaksanaan pilkada serentak yang berjalan aman dan kondusif. Lantas bagaimana kelanjutan komitmen sebagain pengusaha merepatriasi hartanya?

"Kalau repatriasi sudah selesai ya, rasanya enggak ada lagi orang yang akan masukin lagi," ujar Ketua Apindo Haryadi Sukamdani kepada Kompas.com, Jakarta, Jumat (16/2/2017).

Menurut Haryadi, meski suhu politik mulai mereda, repatriasi harta dihadapkan kepada fakta lainnya yakni program tax amnesty sudah memasuki periode ketiga. Pada periode itu, tarif repatriasi sudah mencapai 5 persen, lebih tinggi dari periode pertama lalu yang hanya 2 persen.

Sebagian pengusaha itu, kata ia, justru sudah memastikan batal repatriasi dan lebih memilih untuk mendeklarasikan hartanya saja. Dengan begitu, harta tesebut tidak perlu dibawa pulang ke Indonesia.

"Saya lihat isu repatriasi kan kelihatannya sudah maksimal segitu meski seharusnya Rp 141 triliun. Tetapi itu karena sempat gonjang-ganjing (politik) akhirnya orang mengubah sebagain ke deklarasi," kata Haryadi.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak berencana akan mengirim surat kepada sebagian pengusaha yang belum merealisasi komitmennya merepatriasi harta. Ia memastikan akan menagih janji para pengusaha tersebut.

Para pengusaha sebagai wajib pajak sendiri bukan tanpa kosekuensi. Sebab harta yang gagal di repatriasi akan masuk penghasilan tahun 2016. Artinya, wajib pajak harus membayar PPh-nya ditambah denda 200 persen sesuai ketentuan UU Pengampunan Pajak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Signifikansi 'Early Adopters' dan Upaya 'Crossing the Chasm' Koperasi Multi Pihak

Signifikansi "Early Adopters" dan Upaya "Crossing the Chasm" Koperasi Multi Pihak

Whats New
Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Whats New
Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Earn Smart
Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com