Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Batas Atas dan Bawah Bakal Diterapkan pada Taksi "Online"

Kompas.com - 17/02/2017, 21:00 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal mengenakan tarif angkutan batas atas dan bawah pada taksi online.

Hal tersebut dinyatakan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto, saat ditemui usai melakukan uji publik Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek di Kantor Kemenhub Jakarta, Jumat (17/2/2017). 

"Ada tarif kepada perusahaan dan kepada penumpang. Untuk kesetaraan, perlu ada tarif bawah dan atas," ujar Pudji. 

Meski demikian, Pudji menyerahkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk merumuskan berapa tarif batas atas dan bawah pada angkutan taksi online. Ini dilakukan, agar Pemda dapat mengetahui pangsa pasar tranportasi di DKI Jakarta.  

"Nanti kan ada taksi online dan taksi resmi Organda, jadi Pemda bisa memahami pangsa pasarnya," tuturnya. 

Sementara itu, Pudji mengungkapkan, dalam uji publik peraturan tersebut juga dibahas mengenai pembatasan kuota armada taksi online. Hal ini dilakukan untuk menghindari ketidaksetaraan pendapatan antarsopir angkutan taksi online. 

Dirinya mencontohkan, waktu awal taksi online beredar sopir taksi online bisa mendapatkan hingga lima penumpang sehari. Akan tetapi kini, hal tersebut tidak bisa terjadi lagi karena semakin banyak armada taksi online yang beroperasi. 

Dalam hal ini, pihaknya juga menyerahkan sepenuhnya kepada Pemda untuk menerapkan peraturan terkait kuota tersebut.

"Satu bisa rugi untuk pengemudi, kedua kepada pengusaha itu sendiri yang nanti jadi bangkrut. Makanya kita mempertimbangkan hal itu supaya ada keamananan, dan ini supaya tetap ada peluang," tandasnya. 

Sekadar informasi, saat ini pengenaan tarif angkutan taksi online diatur oleh perusahaan penyedia aplikasi taksi online. Saat ini, perusahaan penyedia aplikasi terus melakukan perekrutan sopir taksi online.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Whats New
BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

Whats New
Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Whats New
Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Whats New
ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

Whats New
KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

Whats New
Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Whats New
Permintaan 'Seafood' Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Permintaan "Seafood" Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Whats New
BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Whats New
Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Whats New
Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Whats New
Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Whats New
Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Whats New
Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com