Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Tanggapan Uber dan Grab Terkait Aturan Taksi "Online"

Kompas.com - 18/02/2017, 16:05 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah melakukan uji publik revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. 

Banyak aturan yang dibahas dalam uji publik revisi peraturan tersebut. Salah satunya, yakni mengenai tarif batas atas dan bawah pada taksi online.  Namun bagaimanakah tanggapan perusahaan penyedia aplikasi transportasi online mengenai uji publik revisi peraturan tersebut?

Perusahaan penyedia aplikasi transportasi online Uber Indonesia pun menyambut baik langkah pemerintah untuk dapat menerima taksi online sebagai sarana transportasi di Indonesia. 

"Kami mengapresiasi bahwa  pemerintah menjadikan taksi online sebagai bagian dari ekosistem transportasi Indonesia," ujar Head of Communication Uber Indonesia, Dian Safitri kepada Kompas.com di Jakarta, Sabtu (18/2/2017). 

Namun sayangnya, Dian tidak menyebutkan lebih lanjut langkah Uber Indonesia ke depan terkait revisi peraturan tersebut. Meski demikian, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pemerintah untuk memberi masukan terkait revisi peraturan tersebut. 

"Kami akan terus menjalin dialog dengan pemerintah dalam proses revisi PM 32/2016 ini untuk memastikan manfaat penuh taksi online dapat dirasakan di Indonesia," katanya. 

Sementara itu, Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata belum mau menanggapi uji publik revisi PM 32 Tahun 2016. Pihaknya kini tengah merundingkan tanggapan uji publik peraturan tersebut dengan internal perusahaan.  "Kami sedang berdiskusi internal dan merumuskan tanggapan kami," imbuhnya.

Sekadar informasi, uji publik revisi peraturan tersebut dilakukan di Kantor Kemenhub pada Jumat (17/2/2017) kemarin. Semua pemangku kepentingan dilibatkan mulai dari perusahaan penyedia aplikasi transportasi online, Organda, dan pengamat transportasi. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com