Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/02/2017, 08:00 WIB
Penulis Achmad Fauzi
|
EditorBambang Priyo Jatmiko

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan meminta PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk menaati semua peraturan yang telah dikeluarkan, salah satunya yakni divestasi saham hingga 51 persen. 

Menurut Jonan, aturan mengenai divestasi saham tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 tentang perubahan keempat Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Saya berharap PTFI tidak alergi dengan adanya ketentuan divestasi hingga 51 persen yang tercantum dalam perjanjian Kontrak Karya (KK) yang pertama antara PTFI dan Pemerintah Indonesia, dan juga tercantum dengan tegas dalam PP Nomor 1 Tahun 2017," ujar Jonan dalam pernyataan tertulis yang diterima Jakarta, Sabtu (18/2/2017). 

Jonan menjelaskan, memang ada perubahan ketentuan divestasi di dalam Kontrak Karya yang terjadi pada tahun 1991, yaitu menjadi 30 persen karena alasan pertambangan bawah tanah. Namun, kata dia, divestasi 51 persen merupakan aspirasi rakyat Indonesia yang ditegaskan oleh Presiden Joko Widodo agar PTFI dapat bermitra dengan pemerintah.

"Sehingga, jaminan kelangsungan usaha dapat berjalan dengan baik dan rakyat Indonesia, serta khususnya rakyat Papua, juga ikut menikmati sebagai pemilik tambang emas dan tembaga terbesar di Indonesia," kata dia. 

Sementara itu, dia tidak mempersalahkan terkait wacana PTFI membawa persoalan ini ke arbitrase. Menurut dia, hal itu merupakan langkah hukum yang menjadi hak siapa pun.

Akan tetapi, dia berharap tidak berhadapan dengan siapa pun secara hukum. Sebab, apa pun hasilnya, dampak yang ditimbulkan akan kurang baik dalam sebuah relasi kemitraan. 

"Namun, itu langkah yang jauh lebih baik daripada selalu menggunakan isu pemecatan pegawai sebagai alat menekan pemerintah," imbuhnya.

"Korporasi global selalu memperlakukan karyawan sebagai aset yang paling berharga, dan bukan sebagai alat untuk memperoleh keuntungan semata," kata dia. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+