Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Pajak Tak Percayai Laporan Keuangan Google Indonesia

Kompas.com - 20/02/2017, 10:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) belum sepenuhnya mempercayai laporan keuangan yang diberikan PT Google Indonesia.

Berdasarkan laporan keuangan periode 2012 hingga 2015 yang dilaporkan Google ke Ditjen Pajak, Google hanya memperoleh laba sebelum pajak Rp 74,5 miliar, dengan total keseluruhan pajak yang dibayarkan Rp 18,5 miliar.

Bahkan data Bloomberg yang dirilis pasca-pertemuan antara Google dan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan pada 19 Januari 2017 menyebutkan, Google telah membayarkan pajak 2015 senilai Rp 5,2 miliar dari total pendapatan sebesar Rp 20,9 miliar atau 1,6 juta dollar AS.

Tapi, Muhammad Haniv, Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, punya pendapat lain. Sesuai data yang dirilis perusahaan riset AS eMarketer, total pendapatan dari bisnis iklan digital di Indonesia pada tahun 2015 adalah sebesar 830 juta dollar AS.

Nah, dari nilai itu, pemerintah memperkirakan Google dan Facebook memegang pangsa pasar sekitar 70 persen. "Saya tidak yakin, revenue Google Indonesia saja lebih besar dari Rp 20,9 miliar," kata Haniv, Jumat (17/2).

Dengan asumsi di atas, Ditjen Pajak menaksir kewajiban pajak yang harus dibayar Google mencapai Rp 450 miliar per tahun dengan asumsi keuntungan yang diperoleh sekitar Rp 1,6 triliun hingga Rp 1,7 triliun per tahun. Keuntungan itu diperoleh atas penghasilan sekitar Rp 5 triliun per tahun.

Oleh karena itu, kata Haniv, pihaknya akan terus memburu pajak Google. "Kami punya jurus jitu memajaki Google," ujarnya tanpa menyebutkan jurus apa yang dimaksud.

Bawono Kristiaji, peneliti pajak dari Danny Darussalam Tax Center, menyarankan agar Ditjen Pajak mengikuti kebijakan India dalam memajaki bisnis digital pada 2016 lalu.

Negara itu menggunakan equalization levy (EQL). Instrumen ini bersifat pajak final bagi transaksi digital, sehingga tidak rumit secara administrasi serta tidak memiliki berbagai persyaratan khusus seperti halnya diverted profit tax yang diterapkan di Inggris.

EQL juga lebih menjamin penerimaan terlepas dari bagaimana kontribusi fungsi, aset dan risiko dari entitas yang ada di India karena yang dilihat adalah market based-nya, katanya.

Jadi, kata Bawono, jika menghitung pajak penggunaan server, strategi itu tidak cukup memaksa Google. Di sinilah tantangannya. Google di Indonesia tidak memiliki fungsi, aset, dan risiko yang substansial, walaupun memiliki market based yang besar, katanya. (Achmad Fauzie, Ghina Ghaliya Quddus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com