JAKARTA, KOMPAS.com — PT Freeport Indonesia (PT FI) tetap belum berkeinginan melepaskan status Kontrak Karya (KK). Sebab, ada beberapa hal penting bagi PT FI yang tercantum dalam KK.
"Beberapa hal yang sangat penting (dalam Kontrak Karya), kita tidak dapat menerima kondisi itu (bila jadi Izin Usaha Pertambangan Khusus atau IUPK)," ujar CEO Freeport McMoran, Richard Adkerson, di Jakarta, Senin (20/2/2017).
Pemerintah memang telah memberikan IUPK. Namun, menurut Richard, pihaknya masih tidak bisa lepas dari perjanjian yang ada dalam Kontrak Karya.
Richard menyebut, dalam KK terdapat kepastian fiskal dan juga hukum yang tidak bisa ditinggalkan. Menurut dia, kepastian fiskal menjadi penting dalam melakukan investasi jangka panjang dalam jumlah besar.
"Untuk investasi dalam jumlah besar dan jangka panjang ini, kita perlu kepastian dari pemerintah," terangnya.
Hingga saat ini, pihaknya masih terus berunding dengan pemerintah. Dalam hal ini, pemerintah tetap bersikukuh untuk melepaskan status Kontrak Karya dan beralih ke IUPK.
"Sekarang masih tetap berunding dengan pemerintah, dan pemerintah tetap akan melepaskan Kontrak Karya. Posisi Freeport Indonesia tidak bisa melepaskan Kontrak Karya kita. Kita (tetap) menunggu," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.