Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Pemerintah dan Freeport Saling Ancam Terkait Arbitrase

Kompas.com - 20/02/2017, 17:08 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Freeport McMoran Inc menganggap pemerintah Indonesia berlaku tak adil karena menerbitkan aturan yang mewajibkan perubahan status Kontrak Karya (KK) ke Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Sebagai reaksi perusahaan yang bermarkas di Amerika Serikat (AS) tersebut, Presiden Direktur Freeport McMoran Inc, Richard Adkerson berencana membawa permasalahan tersebut ke penyelesaian sengketa di luar peradilan umum (arbitrase) jika tak kunjung menemui kata sepakat.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menegaskan, pengajuan arbitrase bukan hanya bisa dilakukan oleh Freeport. Mantan Menteri Perhubungan ini menegaskan, pemerintah pun bisa mengajukan kasus ini ke arbitrase.

"Ini sebenarnya mau berbisnis atau berperkara? Saya kira Freeport kan badan usaha, kalau berbisnis pasti dirundingkan. Kalau tidak tercapai titik temu memang hak masing-masing untuk bisa bawa ke arbitrase. Bukan hanya Freeport yang bisa bawa ke arbitrase, pemerintah juga bisa," tegas Jonan di Jakarta, Senin (20/2/2017).

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi untuk PT Freeport Indonesia (PTFI) berdasarkan peraturan pemerintah nomor 1 Tahun 2017 (PP 1/2017).

Dalam aturan tersebut, mewajibkan perusahaan tambang pemegang Kontrak Karya (KK) untuk mengubah status kontraknya menjadi IUPK. Namun, hal ini tidak diterima oleh Freeport.

CEO Freeport McMoran Inc, Richard Adkerson secara tegas mengatakan, pemerintah dianggap berlaku sepihak dalam menerbitkan aturan tersebut. Sehingga hingga saat ini belum menemui kata sepakat antara PTFI dengan pemerintah Indonesia.

"Hukum KK Freeport tidak dapat ditentukan sepihak bahkan dengan aturan yang baru. Pemerintah dan Freeport tidak mencapai kesepakatan di mana kontrak karya tidak dapat untuk operasi," ujar Adkerson.

Sehingga, pihaknya berencana mencapai kata sepakat melalui arbitrase jika antara pemerintah Indonesia dengan PTFI tak juga menempuh kata sepakat.

"Belum secara pasti ke arbitrase, tetapi jika tak ada juga kata sepakat maka ada rencana akan kesana (arbitrase)," terangnya.

Kompas TV Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Chappy Hakim mengundurkan diri dari jabatannya. Kepastian pengunduran Chappy Hakim dari perusahaan tambang asal Amerika Serikat, Freeport Indonesia disampaikan pada Sabtu (18/2) kemarin. Pengunduran diri yang disampaikan Chappy Hakim telah disetujui oleh PT Freeport. Sejak ditunjuk sebagai presiden direktur, Chappy Hakim manjabat kurang dari 4 bulan. Sebelumnya, Chappy Hakim telah menyampaikan pengunduran dirinya, seperti yang dimuat laman Tribunnews.Com Pengunduran diri Chappy Hakim berselang lima hari setelah adanya laporan anggota Komisi VII DPR Muktar Tompo ke Mabes Polri. Laporan ini disampaikan Mukhtar Tompo karena merasa mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan. Mundur dari jabatan sebagai presiden direktur, kini Chappy Hakim menjabat penasihat senior PT Freeport Indonesia. Chappy menjabat sebagai Presiden Direktur PT Freeport sejak 20 November 2016 hingga 18 Februari 2017. Sebelum berkarier di PT Freeport, Chappy Hakim merupakan kepala staf angkatan udara pada 2002 hingga 2005.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com