Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Freeport, Apakah Arbitrase Jalan Terbaik?

Kompas.com - 21/02/2017, 12:54 WIB
Aprillia Ika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kemelut kasus kontrak karya PT Freeport Indonesia membuat perusahaan induknya, Freeport McMoran Inc dan pemerintah Indonesia sama-sama ingin menempuh jalur arbitrase.

Apakah arbitrase jalan terbaik bagi kasus ini? Pakar hukum bisnis memiliki pandangan tersendiri.

Sartono, Partner di kantor hukum Hanafiah Ponggawa & Partners (HPRP) mengatakan bahwa dalam menyelesaikan suatu sengketa, selalu jalan terbaik adalah menyelesaikan secara damai melalui negosiasi-negosiasi.

Tujuannya adalah agar dapat dicapai titik temu yang mengakomodir kepentingan kedua belah pihak.

Menurut dia, perlu dipertimbangkan bahwa sengketa melalui pengadilan atau forum arbitrase akan menyita waktu, tenaga, fikiran dan biaya yang tidak sedikit, belum lagi faktor-faktor lainnya yang mungkin timbul akibat sengketa tersebut.

"Oleh karena itu, menurut kami jalan terbaik untuk penyelesaian kontrak karya Freeport ini adalah dengan melakukan negosiasi untuk mencari titik temu antara pemerintah dan Freeport," ujar Sartono, yang juga mengepalai bidang Litigasi di HPRP melalui keterangan tertulis ke Kompas.com, Selasa (21/2/2017).

Namun, lanjut Sartono, ketentuan peraturan perundangan harus tetap dijunjung tinggi. Pemerintah juga harus melaksanakan aturan perundangan secara konsisten dan adil terhadap semua pihak.

"Jika memang penyelesaian secara damai tidak dapat dicapai, maka penyelesaian melalui forum arbitrase atau pengadilan merupakan upaya terakhir yang dapat ditempuh," tulisnya.
 
Aspek Hukum

Sartono mengatakan, jika dilihat dari aspek hukum, kasus kontrak karya Freeport sangat menarik dan begitu banyak aspek yang harus diperhatikan.

Antara lain hak dan kewajiban masing-masing pihak, keberlakuan dari kontrak karya tersebut jika dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diterbitkan oleh pemerintah.

"Belum lagi aspek tenaga kerja yang perlu pula diperhatikan," kata dia.

Kombinasi permintaan perpanjangan sebelum waktunya dan keharusan mematuhi ketentuan perundangan baru menambah komplikasi kasus ini.

"Menurut kami, sangat penting untuk melihat dan mempertimbangkan kasus ini secara hati-hati," pungkas Sartono.

Seperti diketahui, berdasarkan UU Minerba, PT Freeport Indonesia (PTFI) harus bersedia mengubah status kontraknya di Indonesia dari Kontrak Karya menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Pemerintah Indonesia juga melarang Freeport untuk mengekspor konsentratnya jika status Freeport Indonesia belum menjadi IUPK.

Freeport McMoran Inc menganggap pemerintah Indonesia berlaku tak adil karena menerbitkan aturan yang mewajibkan perubahan status Kontrak Karya ke IUPK.

Sebagai reaksi perusahaan yang bermarkas di Amerika Serikat (AS) tersebut, Presiden Direktur Freeport McMoran Inc, Richard Adkerson berencana membawa permasalahan tersebut ke penyelesaian sengketa di luar peradilan umum (arbitrase) jika tak kunjung menemui kata sepakat.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menegaskan, pengajuan arbitrase bukan hanya bisa dilakukan oleh Freeport. Mantan Menteri Perhubungan ini menegaskan, pemerintah pun bisa mengajukan kasus ini ke arbitrase.

Kompas TV PT Freeport dan pemerintah bersitegang. Hal ini terkait penolakan PT Freeport Indonesia terkait perizinan yang diusulkan pemerintah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Earn Smart
Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Whats New
Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Whats New
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menperin Sebut Upaya Efisiensi Bisnis

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menperin Sebut Upaya Efisiensi Bisnis

Whats New
Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Berlaku Mei 2024

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Berlaku Mei 2024

Whats New
Emiten Hotel Rest Area KDTN Bakal Tebar Dividen Rp 1,34 Miliar

Emiten Hotel Rest Area KDTN Bakal Tebar Dividen Rp 1,34 Miliar

Whats New
Keuangan BUMN Farmasi Indofarma Bermasalah, BEI Lakukan Monitoring

Keuangan BUMN Farmasi Indofarma Bermasalah, BEI Lakukan Monitoring

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com