Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Newmont Bisa Jadi Acuan untuk Selesaikan Kemelut Freeport

Kompas.com - 21/02/2017, 20:30 WIB
Aprillia Ika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kemelut kasus kontrak karya PT Freeport Indonesia membuat perusahaan induknya, Freeport McMoran Inc dan pemerintah Indonesia sama-sama ingin menempuh jalur arbitrase.

Apakah ada contoh kasus sengketa serupa yang bisa dipecahkan tanpa melalui jalur arbitrase?

Menurut pakar hukum bisnis, ternyata ada contoh yang bisa dijadikan acuan untuk menyelesaikan kemelut Freeport ini.

Sartono, Partner di kantor hukum Hanafiah Ponggawa & Partners (HPRP) mengatakan bahwa kalau melihat dari sengketa yang pernah terjadi, kasus PT Newmont Nusa Tenggara mungkin bisa dijadikan sebagai contoh tersendiri.

Dalam kasus Newmont ini, penyelesaian sengketa terjadi di luar forum pengadilan atau arbitrase.

(Baca: Newmont Minta Perpanjangan Kontrak)

"Kasus Newmont dapat diambil sebagai contoh. Atau kasus Inalum yang diselesaikan secara damai antara para pihak," kata Sartono melalui keterangannya kepada Kompas.com.

Jalur Arbitrase

Seperti diketahui, berdasarkan UU Minerba, PT Freeport Indonesia (PTFI) harus bersedia mengubah status kontraknya di Indonesia dari Kontrak Karya menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Pemerintah Indonesia juga melarang Freeport untuk mengekspor konsentratnya jika status Freeport Indonesia belum menjadi IUPK.

(Baca: Kasus Freeport, Apakah Arbitrase Jalan Terbaik? )

Freeport McMoran Inc menganggap pemerintah Indonesia berlaku tak adil karena menerbitkan aturan yang mewajibkan perubahan status Kontrak Karya ke IUPK.

Sebagai reaksi perusahaan yang bermarkas di Amerika Serikat (AS) tersebut, Presiden Direktur Freeport McMoran Inc, Richard Adkerson berencana membawa permasalahan tersebut ke penyelesaian sengketa di luar peradilan umum (arbitrase) jika tak kunjung menemui kata sepakat.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menegaskan, pengajuan arbitrase bukan hanya bisa dilakukan oleh Freeport. Mantan Menteri Perhubungan ini menegaskan, pemerintah pun bisa mengajukan kasus ini ke arbitrase.
 

Kompas TV Dalam aturan nomor 15 tahun 2017 yang diterbitkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Freeport tetap boleh meng-ekspor bahan tambang mentah meski belum membangun smelter. Berubahnya status Freeport jadi izin usaha pertambangan khusus tidak mengubah isi perjanjian dalam kontrak sebelumnya. Dalam headline Harian Kontan dengan judul "Izin Freeport Tetap Rasa Kontrak Karya", juru bicara Freeport menyatakan, Freeport tidak keberatan berubah jadi izin usaha pertambangan, asal semua isi pasalnya tetap sesuai kontrak karya. Kebetulan atau tidak, permintaan khusus dari Freeport ini dituangkan secara tertulis dalam peraturan Menteri ESDM nomor 15, yang tertulis kontrak karya jadi bagian yang tidak terpisahkan.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com