Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di 2017, BPJS Kesehatan Tetapkan Tiga Fokus Utama

Kompas.com - 24/02/2017, 07:00 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com - Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah menetapkan tiga prioritas fokus utama pada 2017.

Fokus utama tersebut akan dilaksanakan dalam mewujudkan target menjangkau jaminan kesehatan bagi seluruh warga negara Indonesia.

Demikian disampaikan Direktur bidang Hukum, Komunikasi, dan Hubungan antar Lembaga BPJS Kesehatan, Bayu Wahyudi di Bali, Kamis (23/2/2017).

"Kami memiliki tiga prioritas fokus utama, yang pertama adalah keberlanjutan keuangan, jadi keuangannya harus berlanjut, jangan sampai ada defisit, jadi kami atur," kata dia. 

Bagaimana pengaturan keberlanjutan keuangan agar berkelanjutan? Menurut Bayu, caranya adalah pertama,  meningkatkan pemasukan dari peserta termasuk pekerja bukan penerima upah. 

(Baca: Ada Indikasi 1 Juta Klaim Fiktif, Ini Jawaban BPJS Kesehatan)

Kemudian kedua, agar keberlanjutan keuangan bisa tetap stabil yakni dengan mendorong badan usaha untul mendaftarkan karyawannya untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan.

"Ketiga, iurannya harus dibayar termasuk juga badan usaha plat merah yang harus kami ajak semua," kata dia. 

Keempat, arus masuk dan keluar juga agar efisien. Serta ada kendali mutu dan kendali biaya.

Fokus kedua yang ditetapkan BPJS Kesehatan adalah tingkat kepuasan peserta dalam menggunakan fasilitas layanan BPJS.

"Peserta harus puas dalam segala aspek, tetapi kepuasan secara objektif kalau puas secara subjektif kan beda. Jadi kami tata kelola sesuai aturan, good governance," jelas Bayu.

Fokus ketiga ialah menjangkau fasilitas kesehatan seluruh populasi penduduk Indonesia agar menjadi peserta BPJS Kesehatan.

"Kami ingin mencapai universal health coverage pada 1 Januari 2019 yaitu 257 juta penduduk.  Jadi pada 2018 sudah harus health coverage, sehingga harus kerja keras, karena 2017 targetnya 201 juta orang, dan 257 juta orang kita kejar dalam dua tahun," pungkasnya.

(Baca: Ada Sanksi Administratif Bagi Warga yang Tidak Ikut BPJS Kesehatan)

Sekadar informasi, berdasarkan data BPJS Kesehatan, hingga 2017 saat ini BPJS Kesehatan telah mampu menjangkau 70 persen total penduduk Indonesia atau sebesar 174 juta penduduk.

Kompas TV Layanan BPJS Kesehatan, Puaskah Publik? (Bag. 1)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com