Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ribut-ribut Freeport, Ini Perbedaan Arbitrase dan Pengadilan

Kompas.com - 24/02/2017, 07:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kemelut kasus kontrak karya PT Freeport Indonesia membuat perusahaan induknya, Freeport McMoran Inc, dan Pemerintah Indonesia sama-sama ingin menempuh jalur arbitrase.

(Baca: Saat Pemerintah dan Freeport Saling Ancam Terkait Arbitrase)

Apakah yang dimaksud dengan arbitrase tersebut? Mengapa banyak pihak menyarankan pemerintah dan Freeport sebaiknya mempertajam negosiasi ketimbang memilih jalan arbitrase?

(Baca: Kasus Freeport, Apakah Arbitrase Jalan Terbaik?)

Sartono, partner di kantor hukum Hanafiah Ponggawa & Partners (HPRP), memiliki penjelasan sederhana, perbedaan antara arbitrase dan pengadilan.

Arbitrase, kata Sartono, merupakan alternatif forum penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang dapat dipilih oleh para pihak yang timbul berdasarkan perjanjian.

Secara umum, proses persidangan melalui arbitrase tidak terlalu berbeda dengan pengadilan. Dalam hal ini, pihak yang merasa dirugikan dan membawa permasalahan tersebut ke arbitrase diberikan kesempatan untuk mengajukan klaim, sementara lawannya diberikan kesempatan untuk menanggapi dalam bentuk jawab-menjawab.

(Baca: Ini Syarat Kasus Freeport Bisa Diajukan ke Forum Arbitrase)

Selanjutnya, para pihak yang berperkara juga diberi kesempatan untuk mengajukan bukti-bukti surat, saksi-saksi, dan ahli untuk membuktikan dalil-dalil atau argumen mereka.

Namun, terdapat beberapa perbedaan mendasar antara arbitrase dan pengadilan, antara lain:

1.    Pengajuan perkara ke arbitrase hanya dapat diajukan oleh para pihak yang terikat dengan perjanjian arbitrase.

Dalam hal ini, pihak-pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa tersebut melalui arbitrase, sedangkan pengajuan perkara ke pengadilan bisa diajukan oleh siapa saja terhadap pihak mana pun;

2.    Proses persidangan di arbitrase bersifat tertutup dan rahasia, sedangkan persidangan di pengadilan bersifat terbuka untuk umum.

Bagi pelaku usaha, sifat tertutup dari arbitrase ini kadang diperlukan untuk menjaga nama baiknya.

3.    Proses beracara di pengadilan sangat formal dan kaku sesuai dengan hukum acara perdata.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Whats New
LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

Whats New
Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Whats New
Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Earn Smart
Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Whats New
Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Whats New
Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Whats New
Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Spend Smart
Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Whats New
Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Whats New
Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA

Whats New
Anjlok Rp 18.000 Per Gram, Simak Harga Emas Antam Hari Ini 23 April 2024

Anjlok Rp 18.000 Per Gram, Simak Harga Emas Antam Hari Ini 23 April 2024

Spend Smart
IHSG Awal Sesi Tancap Gas, Rupiah Malah Melemah

IHSG Awal Sesi Tancap Gas, Rupiah Malah Melemah

Whats New
Harga Emas Dunia Anjlok, Ini Penyebabnya

Harga Emas Dunia Anjlok, Ini Penyebabnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com